SENGKETA PILPRES 2019.
Nama : Devany Hidayat NIM : 11160480000079 Kelas : Ilmu Hukum / 6 B UJIAN AKHIR SEMESTER LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM Dasar BPN (Badan Pemenangan Nasional) Paslon Nomor 2 (Prabowo-Sandi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah bahwa BPN menilai dan melihat adanya pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor 1 yaitu (Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin). Kelima tuduhan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu dilontarkan oleh Bambang Widjayanto (Ketua Tim Hukum BPN) sebagai berikut, penyalahgunaan anggaran belanja dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelejen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. Menurut Bambang Widjayanto, Pemilu 2019 adalah pemilu terburuk yang pernah digelar di Indonesia sejak Era Reformasi, te