UTILITARIANISME HUKUM
Aliran
Utilitarianisme merupakan reaksi terhadap ciri metafisis dan abstrak dari
filsafat hukum pada abad ke delapan belas. Jeremy Bentham sebagai penemunya
menunjuk banyak dari karyanya pada kecaman-kecaman yang hebat atas seluruh
konsepsi hukum alam. Bentham tidak puas dengan kekaburan dan ketidaktetapan
teori-teori tentang hukum alam, dimana Utilitarianisme mengetengahkan salah
satu dari gerakan-gerakan periodik dari yang abstrak hingga yang konkret, dari
yang idealitis hingga yang materialistis, dari yang apriori hingga yang
berdasarkan pengalaman. Gerakan aliran ini merupakan
ungkapan-ungkapan/tuntutan-tuntutan dengan ciri khas dari abad kesembilan
belas. Menurut aliran ini, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan
kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat yang didasari oleh
falsafah sosial yang mengungkapkan bahwa setiap warga negara mendambakan
kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya.
Aliran Utilitarianisme adalah aliran yang
meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Adapun ukuran kemanfaatan
hukum yaitu kebahagian yang sebesar-besarnya bagi orang-orang. Penilaian
baik-buruk, adil atau tidaknya hukum tergantung apakah hukum mampu memberikan
kebahagian kepada manusia atau tidak. Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan
sebagai tujuan utama dari hukum, kemanfaatan di sini diartikan sebagai
kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan baik atau tidak adilnya
suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan mengenai apakah hukum dapat
memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak. Penganut aliran
Utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan
tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan
mengurangi penderitaan.
Model
penalaran hukum Utilirianisme berangkat dari titik tolak yang sama dengan
positivisme hukum yang memaknai hukum sebagai norma positif dalam sistem
perundang-undangan. Jika model penalaran
ini dituangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut tidak sekedar mengacu
pada kepastian semata, melainkan juga kemanfaatan bagi pihak-pihak terkait
dalam arti luas.
Contoh:
Pola penalaran model berfikir Utilitarianisme Jika terjadi perlkawinan dalam
masa iddah maka Pengadilan Agama membatalkan perkawinan itu……atau, Jika terjadi
perkawinan dalam masa iddah maka Pengadilan tidak membatalkan perkawinan
itu……..sehingga, Perkawinan A dan B terjadi pada masa iddah. Pengadilan
membatalkan perkawinan itu……atau Pengadilan tidak membatalkan perkawinan itu.
Penalaran Hukum Utilitarianisme
Ontologis
: Hukum = Norma positif dalam sistem perundang-undangan
Epistemologis
: Doktrinal-deduktif, diikuti Nondoktrinal-induktif
Aksiologis
: Kepastian diikuti kemanfaatan
Tokoh:
J.Bentham(1748-1832), Rudolf van Jhering (1818-1892 dan Holmes(1841-1935)
Comments
Post a Comment