UTILITARIANISME HUKUM


Aliran Utilitarianisme merupakan reaksi terhadap ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum pada abad ke delapan belas. Jeremy Bentham sebagai penemunya menunjuk banyak dari karyanya pada kecaman-kecaman yang hebat atas seluruh konsepsi hukum alam. Bentham tidak puas dengan kekaburan dan ketidaktetapan teori-teori tentang hukum alam, dimana Utilitarianisme mengetengahkan salah satu dari gerakan-gerakan periodik dari yang abstrak hingga yang konkret, dari yang idealitis hingga yang materialistis, dari yang apriori hingga yang berdasarkan pengalaman. Gerakan aliran ini merupakan ungkapan-ungkapan/tuntutan-tuntutan dengan ciri khas dari abad kesembilan belas. Menurut aliran ini, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat yang didasari oleh falsafah sosial yang mengungkapkan bahwa setiap warga negara mendambakan kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya.
         Aliran Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Adapun ukuran kemanfaatan hukum yaitu kebahagian yang sebesar-besarnya bagi orang-orang. Penilaian baik-buruk, adil atau tidaknya hukum tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak. Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum, kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan baik atau tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan mengenai apakah hukum dapat memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak. Penganut aliran Utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.
Model penalaran hukum Utilirianisme berangkat dari titik tolak yang sama dengan positivisme hukum yang memaknai hukum sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan.  Jika model penalaran ini dituangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut tidak sekedar mengacu pada kepastian semata, melainkan juga kemanfaatan bagi pihak-pihak terkait dalam arti luas.
Contoh: Pola penalaran model berfikir Utilitarianisme Jika terjadi perlkawinan dalam masa iddah maka Pengadilan Agama membatalkan perkawinan itu……atau, Jika terjadi perkawinan dalam masa iddah maka Pengadilan tidak membatalkan perkawinan itu……..sehingga, Perkawinan A dan B terjadi pada masa iddah. Pengadilan membatalkan perkawinan itu……atau Pengadilan tidak membatalkan perkawinan itu.

Penalaran Hukum Utilitarianisme
Ontologis : Hukum = Norma positif dalam sistem perundang-undangan
Epistemologis : Doktrinal-deduktif, diikuti Nondoktrinal-induktif
Aksiologis : Kepastian diikuti kemanfaatan
Tokoh: J.Bentham(1748-1832), Rudolf van Jhering (1818-1892 dan Holmes(1841-1935)

Comments

Popular Posts