PRESEDEN DAN ANALOGI DALAM LEGAL REASONING
Argumen
dari preseden dan analogi merupakan hal pokok dalam legal reasoning, legal
reasoning ini berbeda dalam beberapa hal dari reasoning yang umum dilakukan
orang dalam kehidupan sehari-hari. Preseden merupakan contoh yang baik dalam
hal ini, dalam kehidupan sehari-hari, orang pada umumnya tidak mempertimbangkan
kenyataan bahwa ia telah memutuskan sesuatu pada masa lalu dalam mengambil
keputusan terhadap masalah yang dihadapinya dan yang akan diputuskannya di masa
depan. Berbeda dengan preseden di bidang hukum, meski hukum bukan satu-satunya
bidang di mana orang akan mempertimbangkan keputusan terdahulu dalama mengambil
putusan terhadap masalah yang dihadapi, berbagai praktek lembaga juga memberi
bobot yang cukup signifikan terhadap pertimbangan putusan masa lalu dalam
mengambil putusan selanjutnya. Dalam suatu lembaga biasanya pengambil keputusan
akan selalu mengacu kepada apa yang diputuskan sebelumnya sebagai pertimbangan
mengenai apa yang harus mereka lakukan saat ini, tanpa memandang apakah
keputusan yang diambil di masa lalu sudah benar atau tidak. Demikian pula
pengambil keputusan di suatu lembaga selalu mempertimbangkan keputusan sebagai
suatu kejadian yang relevan meskipun masalah yang dihadapi adalah berbeda dari
masa lalu, yaitu dengan mengutipnya sebagai suatu analogi. Mereka beralasan
bahwa karena keputusan yang lalu dibuat dalam suatu peristiwa, maka akan tidak
konsisten apabila sekarang diambil keputusan yang berbeda.
Dengan
Legal reasoning kita dapat memberi pertimbangan terhadap apa yang telah
diputuskan di masa lalu tanpa memandang kehadiran para pembuat keputusan secara
personal waktu itu. Dengan legal reasoning kita dapat mempertimbangkan apakah
putusan masa lalu telah diambil secara tepat, akan tetapi fokus utama adalah
bahwa keputusan yang diambil saat ini haruslah tepat dan tidak dihambat oleh
pandangan tentang masalah terdahulu.
Analogi
sebagai argumen dalam legal reasoning adalah bahwa suatu kasus harus
diperlakukan dengan suatu cara tertentu karena dengan cara itu pula kasus yang
serupa telah diperlakukan. Argumen dengan analogi ini menjadi tambahan bagi
doktrin preseden dalam dua hal yaitu: (i) analogi digunakan apabila fakta-fakta
dalam suatu kasus tidak masuk dalam ratio suatu preseden, untuk dapat
digabungkan hasilnya dalam kasus yang sama, (ii) analogi digunakan apabila
fakta-fakta dalam suatu kasus masuk ke dalam ratio suatu preseden, sebagai
dasar untuk membedakan kasus yang sedang ditangani dari preseden yang ada.
Analogi
sebagaimana preseden muncul dalam konteks doktinal. Kasus yang sedang ditangani
memunculkan masalah hukum, misalnya mengenai apakah persetujuan pihak korban
meniadakan tuntutan hukum mengenai perkosaan, atau apakah pembakaran bendera
merupakan bentuk penghinaan terhadap negara? Suatu analogi dapat mengenai suatu
kasus atau pula mengenai suatu doktrin hukum dan analogi tergantung kepada
karakter yang sama pada dua kasus yang terjadi atau dua doktrin hukum yang ada
yang releven terhadap masalah yang terjadi.
Comments
Post a Comment