REALISME HUKUM
Realisme hukum adalah aliran yang tidak
menyetujui adanya preseden (adanya ikatan antara putusan hakim dengan putusan
hakim sebelumnya dalam menangani sebuah masalah yang serupa). Tidak menggunakan
sumber hukum secara formil, melainkan menggunakan prilaku pelaku sosial yang
nyata terjadi untuk menghakimi suatu kasus. Sehingga aliran ini secara otomatis
tidak mempercayai kepastian hukum yang hanya mementingkan seberapa
prediktibelnya suatu hukum.
Realisme Hukum Muncul Karena :
·
Adanya gerakan-gerakan untuk menguji
nilai-nilai tradisional yang ada pada tahun 1920 (contoh : adanya anggapan yang
mengatakan bahwa raja yang baik itu pastilah adil, dan anggapan yang dipercayai
oleh masyarakat tersebut ternyata adalah salah);
·
Munculnya ilmu-ilmu perilaku seperti
psikologi sebagai salah satu contohnya;
·
Banyaknya disparitas putusan-putusan.
Sehingga munculnya ketidakpercayaan terhadap hukum diatas kertas, dan
menumbuhkan rasa kepercayaan kepada hukum yang berdasarkan fakta yang real.
Realisme
Hukum mengartikan hukums ebagai manifestasi maknamakna simbolik para pelaku
sosial. Ada dua versi Realisme Hukum:
1. Realisme
Amerika Memberi perhatian pada perilaku (behavior orienation)
2. Realisme
Skandinavia Lebih mempersoalkan landasan metafisis hukum dengan titik berat
pada keseluruhan sistem hukum, bukan sekedar perilaku pengadilan.
Model Penalaran Realisme Hukum
Pengadilan
Agama 1 membatalkan perkawinan antara A dan B yang dilangsungkan dalam masa
iddah.
Pengadilan
Agama 2 tidak membatalkan perkawinan antara C dan D yang dilangsungkan dalam
masa iddah.
Perkawinan
antara E dan F dilangsungkan dalam masa iddah.
Pengadilan
Agama 3 membatalkan perkawinan E dan F. Atau…. Pengadilan Agama 3 tidak
membatalkan perkawinan E dan F. Atau..
Pengadilan
agama 3 menyatakan dirinya tidak berwenang mendaili kasus tersebut.
Penalaran Realisme Hukum
Ontologis
: Hukum = Manifestasi maknamakna simbolik para pelaku sosial
Epistemologi : Nondoktrinal-induktif
Aksiologis
: Kemanfaatan
Comments
Post a Comment