FUNGSI KODE ETIK PROFESI HUKUM
Terjadinya
pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang
terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikis yang seharusnya
berbanding sama. Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada
hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. hakikat manusia adalah mahkluk
yang menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik adalah keseimbangan
antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan
hidup manusia. Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan)
berikut :
1. kita
hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral,
sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
2. Modernisasi
membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang
akibatnya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Adanya
pelbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang
masing-masing dengan alasannya sendiri mengajarkan bagaimana manusia harus
hidup.
4. Etika
juga diperlukan oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk
menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau
berpastisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua
dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.
Ada
dimensi fungsional mengapa etika itu perlu dituangkan dalam kode etik profesi :
1. Menjelaskan
atau menetapkan tanggung jawab kepada klien, institusi dan masyarakat. ada
sasaran konvergensi tanggung jawab yang dituju, yakni bagaimana hak-hak
istimewa klien, kelembagaan dan masyarakat dapat ditentukan dan diperjuangkan.
pengemban profesi mendapatkan kejelasan informasi dan "buku pedoman"
mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan, sementara klien, lembaga dan
masyarakat pun secara terbuka mengetahui hak-haknya.
2. Membantu
tenaga ahli dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika menghadapi
problem dalam pekerjaannya. Problem yang dihadapi seperti munculnya kasus-kasus
hukum baru yang penanganannya membutuhkan kehadiran ahli atau diluar kemampuan
spesifikasi adalah membutuhkan pedoman yang jelas untuk menghindari terjadinya
kesalahan dan kekeliruan, sehingga kalau sampai terjadi seorang ahli itu
misalnya tidak mampu menyelesaikan problem yang dihadapinya tidaklah lantas
dipersalahkan begitu saja.
3. Diorientasikan
untuk mendukung profesi secara bermoral dan melawan perilaku melanggar hukum
dan indispliner dari anggota-anggota tertentu. Pengemban profesi (hukum)
mendapatkan pijakan yang dapat dijadikan acuan untuk mengamati perilaku sesama pengemban profesi yang dinilai melanggar
hukum. Dengan keberadaan kode etik, akan lebih muda ditentukan bentuk, arah dan
kemanfaatan penyelenggaraan profesi hukum.
4. Sebagai
rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu maupun
kelembagaan.
Ada
beberapa fungsi kode etik :
1. Kode
etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi
para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para
anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan.
2. Kode-kode
etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh
pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanannya.
3. kode
etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik
ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan
metode prosedur yang benar pula.
Kode
etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran,
spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi. Dengan
kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan karier atau
prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi hukum, maka
pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan
bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih penting lagi kehadirannya ketika
tantangan yang menghadang profesi hukum makin berat dan kompleks, khususnya
ketika berhadapan dengan tantangan yang bersumber dari komunitas elit
kekuasaan. sikap elit kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma
moral dan yuridis, tetapi juga mempermainkannya.
Comments
Post a Comment