MAZHAB SEJARAH
Mazhab
Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Lahirnya mazhab ini
ditandai dengan diterbitkannya manuskrip yang ditulis oleh Friedrich Karl von
Savigny yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und
Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum)
. Friedrich Karl von Savigny dipandang sebagai perintis lahirnya mazhab Sejarah
. Mazhab sejarah ini muncul akibat reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau
hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan
berlaku bagi segala bangsa serta untuk semua tempat dan waktu. Mazhab sejarah
ini berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu
berubah menurut waktu dan tempatnya.
Pola
penalaran yang dikembangkan oleh Madzhab Sejarah bahwa hukum tidak dibuat
melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat. Aspek ontologis dari Madzhab
Sejarah menekankan hukum merupakan pola-pola perilaku sosial yang
terlembagakan. Pola perilaku yang terlembagakan mengonrol secara normatif
perilaku individu dan masyarakat, sesuai dengan asas bahwa: Fakta yang
berulang-ulang terjadi akan mengikat secara normatif (Die Normatieve des
Faktischen), aspek aksiologis model penalaran Madzhab Sejarah menggabungkan
sekaligus antara kemanfaatan (pola penalaran nondktrinal-induktif) dan keadilan
(hasil pola penalaran doktrinal-deduktif atas nilai-nilai yang
terinternalisasi).
Pola Penalaran Madzhab Sejarah
A
dan B melangsungkan perkawinan dalam masa iddah. Menurut kebiasaan, perkawinan
yang tidak dijalankan menurut hukum agama adalah tidak sah (dalam perspektif
sosial). Menurut nilai-nilai terinternalisasi yang diyakini volksgeist,
kebiasaan yang tidak sejalan dengan ajaran agama, tidak sah untuk tetap
dipertahankan keberadaannya (dalam perspektif sosial).
Perkawinan
yang tidak dijalankan menurut kebiasaan dan agama adalah tidak sah(dalam
perspektf sosial), A dan B melangsungkan perkawinan dalam masa iddah yang tidak
sesuai dengan kebiasaan dan ajaran agama. Perkawinan A dan B adalah tidak sah
(dalam perspektif sosial)
Penalaran Madzhab Sejarah
Ontologis
: Hukum = Pola perilaku yang terlembagakan
Epistemologis
: Nondoktrinal-induktif Internalisasi doktirinal deduktif
Aksiologis
: Kemanfaatan, keadilan
Tokoh : FC von Savigny (1770-1861)
Comments
Post a Comment