MAZHAB SEJARAH


Mazhab Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Lahirnya mazhab ini ditandai dengan diterbitkannya manuskrip yang ditulis oleh Friedrich Karl von Savigny yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum) . Friedrich Karl von Savigny dipandang sebagai perintis lahirnya mazhab Sejarah . Mazhab sejarah ini muncul akibat reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa serta untuk semua tempat dan waktu. Mazhab sejarah ini berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempatnya.
Pola penalaran yang dikembangkan oleh Madzhab Sejarah bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat. Aspek ontologis dari Madzhab Sejarah menekankan hukum merupakan pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Pola perilaku yang terlembagakan mengonrol secara normatif perilaku individu dan masyarakat, sesuai dengan asas bahwa: Fakta yang berulang-ulang terjadi akan mengikat secara normatif (Die Normatieve des Faktischen), aspek aksiologis model penalaran Madzhab Sejarah menggabungkan sekaligus antara kemanfaatan (pola penalaran nondktrinal-induktif) dan keadilan (hasil pola penalaran doktrinal-deduktif atas nilai-nilai yang terinternalisasi).
Pola Penalaran Madzhab Sejarah
A dan B melangsungkan perkawinan dalam masa iddah. Menurut kebiasaan, perkawinan yang tidak dijalankan menurut hukum agama adalah tidak sah (dalam perspektif sosial). Menurut nilai-nilai terinternalisasi yang diyakini volksgeist, kebiasaan yang tidak sejalan dengan ajaran agama, tidak sah untuk tetap dipertahankan keberadaannya (dalam perspektif sosial).
Perkawinan yang tidak dijalankan menurut kebiasaan dan agama adalah tidak sah(dalam perspektf sosial), A dan B melangsungkan perkawinan dalam masa iddah yang tidak sesuai dengan kebiasaan dan ajaran agama. Perkawinan A dan B adalah tidak sah (dalam perspektif sosial)
 Penalaran Madzhab Sejarah
Ontologis : Hukum = Pola perilaku yang terlembagakan
Epistemologis : Nondoktrinal-induktif Internalisasi doktirinal deduktif
Aksiologis : Kemanfaatan, keadilan
 Tokoh : FC von Savigny (1770-1861)

Comments

Popular Posts