ALIRAN-ALIRAN DALAM PUTUSAN HAKIM
Macam-macam
aliran atau mazhab dalam putusan hakim yang terbagi menjadi lima, yaitu sebagai
berikut:
1.
Teori Legisme
Semua
hukum berasal dari kehendak penguasa tertinggi yang ada dalam undang-undang.
Semua hukum terdapat dalam undang-undang (hanya undang-undang yang dapat
menjadi sumber hukim). Undang-undang dianggap cukup jelas dan lengkap yang
berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum. Sehingga posisi hakim
berkewajiban menetapkan aturan hukum kepada peristiwa konkretnya melalui metode
penafsiran gramatikal dan subsumatik.
2.
Mazhab historis
Memandang
undang-undang tidaklah lengkap, karena yang tertuang didalam undang-undang
tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga banyak menimbulkan
kekosongan hukum dalam undang-undang. Hukum timbul dari kesadaran masyarakat
disuatu tempat pada waktu tertentu dan hal ini terdapat dalam kebiasaan.
3.
Mazhab Begripjurisprudence
Bahwa
hukum dilihat sebagai suatu sistem tertutup yang mencakup segala-galanya yang
dapat mengatur semua perbuatan sosial. Aliran ini mengajarkan sekalipun
undang-undang itu tidak lengkap tetapi undang-undnag itu masih dapat menutupo
kekurangannya karena undang-undang memiliki daya meluas.
4.
Mazhab Interessenjurisprudens
Peraturan
hukim tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formal-legis belaka. Tetapi harus
dinilai tujuannya. Undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum. Hakim dan
pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang luas untuk melakukan penemuan hukim
dalam putusan hakim untuk mencapai tujuan hukum.
5.
Mazhab Penemuan Hukum
Bahwa
bukan sistem perundang-undangan yang merupakan titik tolak, tetapi masalah
kemasyarakatan yang konkret yang harus dipecahkan undang-undang bukanlah penuh
dengan kebenaran dan jawaban, paling tidak membutuhkan beberapa penafsiran
untuk dapat dilaksanakan dalam situasi konkret, tetapi lebih merupakan usulan
untuk penyelarasan suatu pedoman dalam penemuan hukum.
Comments
Post a Comment