ALIRAN-ALIRAN DALAM PUTUSAN HAKIM



Macam-macam aliran atau mazhab dalam putusan hakim yang terbagi menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1. Teori Legisme
Semua hukum berasal dari kehendak penguasa tertinggi yang ada dalam undang-undang. Semua hukum terdapat dalam undang-undang (hanya undang-undang yang dapat menjadi sumber hukim). Undang-undang dianggap cukup jelas dan lengkap yang berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum. Sehingga posisi hakim berkewajiban menetapkan aturan hukum kepada peristiwa konkretnya melalui metode penafsiran gramatikal dan subsumatik.

2. Mazhab historis
Memandang undang-undang tidaklah lengkap, karena yang tertuang didalam undang-undang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga banyak menimbulkan kekosongan hukum dalam undang-undang. Hukum timbul dari kesadaran masyarakat disuatu tempat pada waktu tertentu dan hal ini terdapat dalam kebiasaan.
3. Mazhab Begripjurisprudence
Bahwa hukum dilihat sebagai suatu sistem tertutup yang mencakup segala-galanya yang dapat mengatur semua perbuatan sosial. Aliran ini mengajarkan sekalipun undang-undang itu tidak lengkap tetapi undang-undnag itu masih dapat menutupo kekurangannya karena undang-undang memiliki daya meluas.
4. Mazhab Interessenjurisprudens
Peraturan hukim tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formal-legis belaka. Tetapi harus dinilai tujuannya. Undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum. Hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang luas untuk melakukan penemuan hukim dalam putusan hakim untuk mencapai tujuan hukum.
5. Mazhab Penemuan Hukum
Bahwa bukan sistem perundang-undangan yang merupakan titik tolak, tetapi masalah kemasyarakatan yang konkret yang harus dipecahkan undang-undang bukanlah penuh dengan kebenaran dan jawaban, paling tidak membutuhkan beberapa penafsiran untuk dapat dilaksanakan dalam situasi konkret, tetapi lebih merupakan usulan untuk penyelarasan suatu pedoman dalam penemuan hukum.

Comments

Popular Posts