ALIRAN HUKUM KODRAT
Aliran hukum kodrat atau natural
law thought adalah merupakan salah satu substansi dari perkembangan filsafat
hukum. Berawal dari masa yunani kuno yang dkritisi oleh Cicero, dengan Thomas
Aquinas sebagai penganalisis dan dibantu kalangan rohaniawan Gereja Katolik.
Terkenal dengan ultra ecclesiam nulla salus yaitu moralitas disamakan dengan
hukum agama sehingga diluar itu (Gereja) tidak ada keselamatan (kebenaran)
dimana hakikat hukum merupakan moralitas yang kekel dan abadi (immortal). Yang
dimana digunakan oleh sebagian besar hakim-hakim AS sebagai sumber hukum
internasional dalam penafsiran konstitusi.
Aliran hukum kodrat ini memiliki
variatif karakteristik yang membedakannya dengan positivism hukum yaitu :
1. Bersifat
umum-konkret , satu atau beberapa nilai
moral/hukum atau pertimbangan moral, yang menjelaskan bahwa hukum
berasal dari moralitas (sesuatu yang ideal) , dimana ada moral pasti ada hukum
yang harus memuat moralitas. Moralitas itu sendiri memiliki dua ciri yaitu yang
irasional adalah moralitas itu datang langsung dari Tuhan dan yang rasional
adalah moralitas itu berasal dari rasio.
2. Berlaku
universal yang menyebabkanya abadi, dimana bahwa hukum yang mengandung
moralitas adalah hukum yang mengandung asas-asas, prinsip-prinsip yang abadi
tentang keadilan dan kebenaran.
3. Dapat
dijangkau rasio manusia adalah merupakan salah satu ciridari aliran hukum
kodrat, dimana moralitas menjadi objek penelaahan rasio yang jika hukum positif
yang tersebut bertentangan dengan
moralitas maka hukum positif tersebut harus dikesampingkan.
Hakikat
hukum dari aliran hukum kodrat ini adalah hukum merupakan nilai-nilai yan
berlaku universal dan abadi yang
menyebabkanya bersifat logika induktif (self-evidence) bahwa sesuatu menjadi
benar dan adil karena diperintahkan Tuhan (absolute) dan sesuatu sudah adil dan
benar karena memang Tuhan lah yang memerintahkannya.
Aliran
hukum kodrat ini dalam dunia kristiani di adopsi oleh pemikir utama St.
Agustinus (354-430) yang menjelaskan bahwa METAFISIKA merupakan ilmu pertama,
karena itu filsafat merupakan hamba dari teologi. Tuham mempunyai rencana yang
dituangkan dalam hukumnya yang abadi disebut dengan LEX ETERNA . Dan rencana
abadi Tuhan tersebut juga dalam jiwa
manusia sehingga manusia mampu untuk
memahaminya sebagai hukum kodrat adalah LEX NATURALIS . Prinsip tertinggi dalam
hukum kodrat ini adalah “jangan berbuat
pada orang lain apa yang tidak ingin orang lain berbuat padamu Ne allguid
faciat quisque alteri, quod pati ipse non vult. Yang menjelaskan bahwa hukum
yang dibuat manusia harus bermoral karena hukum yang tidak adil adalah bukan
hukum karena tidak bermoral.
TRADITIONAL
VERSION (Thomas Aquinas) bahwa hukum positif wajib sejalan dengan moralitas
karena jika tidak maka hukum positif tersebut tidak sah (invalid), batal demi
hukum dan tak ada beban kewajiban bagi siapapun. Sehingga bila distrukturkan maka urutan dari
yang paling tinggi derajat menurut aliran ini adalah :
1. Hukum
Abadi (lex eternal) hukum ini pengertiannya disetarakan dengan akal yang
dipergunakan Tuhan dalam menciptakanalam semesta.
2. Hukum
Kodrat (lex naturalis) “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap
penciptaan sebagaimana dimanifestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap
ciptaan untuk mencari kebaikannya
sendiri dan menghindari kejahatan.
3. Hukum
Ilahi (lex divina) yaitu hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
4. Hukum
buatan manusia (lex humana) adalah
merupakan hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki ketentuan khusus
yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.
Sejarah
menunjukan bahwa banyak kasus hukum positif tidak selalu sejalan dengan
moralitas, dan hukum itu tetap ditaati secara efektif. Karena hukum positif
bersifat kasuistis terhadap suatu masalah.
INNER
MORALITY VERSION (Lon Fuller) 1902-1978 adalah hukum positif wajib sejalan
dengan moralitas yang menyebabkan adanya kelonggaran karena hukum positif tetap
sah sepanjang tidak melanggar inner
morality of law karena hal tersebut diyakini sebagai hakikat yang absolut.
Sistem hukum harus memiliki inner morality agar dapat ditaati, prinsip ini
menunjukan sisi genuine dari sistem hukum yang membabani kewajiban prima face.
8
prinsip yang harus ada dalam hukum (principles of legality) versi fuller :
1. Tidak boleh bersifat ad hoc´karena
bertentangan dengan asas-asas umun.
2. Aturan itu harus dipublikasikan kepada
masyarakat luas.
3. Aturan tidak boleh berlaku surut.
4. Aturan harus dirumuskan kedalam rumusan yang
mudah dimngerti dan dipahami.
5.
Aturan-aturan tersebut tidak boleh
saling bertentangan.
6.
Aturan tersebut harus sewajarnya , tidak boleh menuntut yang melebihi apa yang
dapat dilakukan.
7. Aturan tersebut tidak boleh sering diubah.
8.
Harus ada kecocokan dan keselarasan antara aturan yang diundangkan dengan
pelaksanaanya sehari-hari.
Prinsip-prinsip
moral ini dimaksudkan Fuller terkait dengan HUKUM sebagai sistem hukum,bukan
HUKUM individual. Pelanggaran sistem hukum terhadap salah satu saja dari
prinsip diatas , adalah tidak layak disebut sistem hukum dalam inner morality
version.
INTERPRETIVE
VERSION (Ronald Dworkin) Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas karena
jika tidak akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moralyang tepat
terhadap hukum positif itu dan jika tidak dapat diberikan moral akan memberikan
dampak bahwa hukum positif tersebut tidak sah.
Hukumbukanlah
sekedar kumpulan norma, melainkan merupakan sesuatu ekpresi falsafah
pemerintahan “good governance”. Falsafah ini memuat prinsip-prinsip hubungan
antara penguasa dengan rakyatnya (hak konstitusional) yang dinyatakan secar
eksplisit, namun tetap mempertimbangkan nya secara moralitas.
Comments
Post a Comment