ALIRAN HUKUM KODRAT


            Aliran hukum kodrat atau natural law thought adalah merupakan salah satu substansi dari perkembangan filsafat hukum. Berawal dari masa yunani kuno yang dkritisi oleh Cicero, dengan Thomas Aquinas sebagai penganalisis dan dibantu kalangan rohaniawan Gereja Katolik. Terkenal dengan ultra ecclesiam nulla salus yaitu moralitas disamakan dengan hukum agama sehingga diluar itu (Gereja) tidak ada keselamatan (kebenaran) dimana hakikat hukum merupakan moralitas yang kekel dan abadi (immortal). Yang dimana digunakan oleh sebagian besar hakim-hakim AS sebagai sumber hukum internasional dalam penafsiran konstitusi.
            Aliran hukum kodrat ini memiliki variatif karakteristik yang membedakannya dengan positivism hukum yaitu :
1.      Bersifat umum-konkret , satu atau beberapa nilai  moral/hukum atau pertimbangan moral, yang menjelaskan bahwa hukum berasal dari moralitas (sesuatu yang ideal) , dimana ada moral pasti ada hukum yang harus memuat moralitas. Moralitas itu sendiri memiliki dua ciri yaitu yang irasional adalah moralitas itu datang langsung dari Tuhan dan yang rasional adalah moralitas itu berasal dari rasio.
2.      Berlaku universal yang menyebabkanya abadi, dimana bahwa hukum yang mengandung moralitas adalah hukum yang mengandung asas-asas, prinsip-prinsip yang abadi tentang keadilan dan kebenaran.
3.      Dapat dijangkau rasio manusia adalah merupakan salah satu ciridari aliran hukum kodrat, dimana moralitas menjadi objek penelaahan rasio yang jika hukum positif yang  tersebut bertentangan dengan moralitas maka hukum positif tersebut harus dikesampingkan.
Hakikat hukum dari aliran hukum kodrat ini adalah hukum merupakan nilai-nilai yan berlaku universal  dan abadi yang menyebabkanya bersifat logika induktif (self-evidence) bahwa sesuatu menjadi benar dan adil karena diperintahkan Tuhan (absolute) dan sesuatu sudah adil dan benar karena memang Tuhan lah yang memerintahkannya.
Aliran hukum kodrat ini dalam dunia kristiani di adopsi oleh pemikir utama St. Agustinus (354-430) yang menjelaskan bahwa METAFISIKA merupakan ilmu pertama, karena itu filsafat merupakan hamba dari teologi. Tuham mempunyai rencana yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi disebut dengan LEX ETERNA . Dan rencana abadi Tuhan tersebut juga  dalam jiwa manusia   sehingga manusia mampu untuk memahaminya sebagai hukum kodrat adalah LEX NATURALIS . Prinsip tertinggi dalam hukum kodrat ini adalah  “jangan berbuat pada orang lain apa yang tidak ingin orang lain berbuat padamu Ne allguid faciat quisque alteri, quod pati ipse non vult. Yang menjelaskan bahwa hukum yang dibuat manusia harus bermoral karena hukum yang tidak adil adalah bukan hukum karena tidak bermoral.
TRADITIONAL VERSION (Thomas Aquinas) bahwa hukum positif wajib sejalan dengan moralitas karena jika tidak maka hukum positif tersebut tidak sah (invalid), batal demi hukum dan tak ada beban kewajiban bagi siapapun.  Sehingga bila distrukturkan maka urutan dari yang paling tinggi derajat menurut aliran ini adalah :
1.      Hukum Abadi (lex eternal) hukum ini pengertiannya disetarakan dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam menciptakanalam semesta.
2.      Hukum Kodrat (lex naturalis) “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap penciptaan sebagaimana dimanifestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap ciptaan untuk mencari  kebaikannya sendiri dan menghindari kejahatan.
3.      Hukum Ilahi (lex divina) yaitu hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
4.      Hukum buatan manusia (lex humana)  adalah merupakan hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki ketentuan khusus yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.
Sejarah menunjukan bahwa banyak kasus hukum positif tidak selalu sejalan dengan moralitas, dan hukum itu tetap ditaati secara efektif. Karena hukum positif bersifat kasuistis terhadap suatu masalah.
INNER MORALITY VERSION (Lon Fuller) 1902-1978 adalah hukum positif wajib sejalan dengan moralitas yang menyebabkan adanya kelonggaran karena hukum positif tetap sah sepanjang  tidak melanggar inner morality of law karena hal tersebut diyakini sebagai hakikat yang absolut. Sistem hukum harus memiliki inner morality agar dapat ditaati, prinsip ini menunjukan sisi genuine dari sistem hukum yang membabani kewajiban prima face.
8 prinsip yang harus ada dalam hukum (principles of legality) versi fuller :
1.      Tidak boleh bersifat ad hoc´karena bertentangan dengan asas-asas umun.
2.      Aturan itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas.
3.   Aturan tidak boleh berlaku surut.
4.  Aturan harus dirumuskan kedalam rumusan yang mudah dimngerti dan dipahami.
5.  Aturan-aturan tersebut tidak boleh saling bertentangan.
6. Aturan tersebut harus sewajarnya , tidak boleh menuntut yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
7.  Aturan tersebut tidak boleh sering diubah.
8. Harus ada kecocokan dan keselarasan antara aturan yang diundangkan dengan pelaksanaanya sehari-hari.
Prinsip-prinsip moral ini dimaksudkan Fuller terkait dengan HUKUM sebagai sistem hukum,bukan HUKUM individual. Pelanggaran sistem hukum terhadap salah satu saja dari prinsip diatas , adalah tidak layak disebut sistem hukum dalam inner morality version.
INTERPRETIVE VERSION (Ronald Dworkin) Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas karena jika tidak akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moralyang tepat terhadap hukum positif itu dan jika tidak dapat diberikan moral akan memberikan dampak bahwa hukum positif tersebut tidak sah.
Hukumbukanlah sekedar kumpulan norma, melainkan merupakan sesuatu ekpresi falsafah pemerintahan “good governance”. Falsafah ini memuat prinsip-prinsip hubungan antara penguasa dengan rakyatnya (hak konstitusional) yang dinyatakan secar eksplisit, namun tetap mempertimbangkan nya secara moralitas.

Comments

Popular Posts