SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE



Sociological Jurisprudence merupakan salah satu dari aliran filsafat hukum yang mencoba memahami hakikat terdalam dari hukum. Tumbuhnya berbagai aliran filsafat hukum tersebut merupakan hasil dari dialektika pemikiran hukum yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalahfilsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.[1]

Aliran sosiological jurisprudence dapat dikatakan sebagai salah satu aliran dari berbagai pendekatan. Aliran ini tumbuh dan berkembang di amerika, dan dipelopori oleh Roscoe Pound dengan karya-karyanya yang terkenal seperti Scope and Purpose of sosiological jurisprudence (1912), Outline of Lectures on Jurisprudence (1903), The Spirit of Common Law (1921), An Introduction to the Philosophy of Law (1922), The Task of Law (1944), Interpretation of Legal History (1923), dan lain-lain. Tokoh lainnya antara lain Benjamin Cordozo dan Kantorowics.[2]

Ajaran sosiological jurisprudence dapat digolongkan aliran-aliran sosiologis di bidang hukum yang dibenua eropa dipelopori oleh seorang ahli hukum bangsa Austria bernama Eugen Ehrlich (1826-1922), yang pertama menulis tentang hukum dipandang dari sudut sosiologis dengan judul Grundlegung der Soziologie des Recht, yang diterjemahkan kedalam bahasa inggris oleh Walter L Moll : Fundamenstal Prinsiples of the Sosiology of Law pada tahun 1936.[3]

Sosiological jurisprudence dalam istilah lain disebut juga Functional anthropological (metode fungsional). Penyebutan ini dilakukan untuk menghindari kerancuan antara sosiological jurisprudence dan sosiologi hukum (the Sosiology of Law).[4] Walaupun keduanya sama-sama membahas kajian tentang hukum, akan tetapi memiliki perbedaan. sosiological jurisprudence merupakan cabang dari filsafat hukum sedangkan sosiology of Law adalah cabang dari sosiologi.[5]

Selain itu walaupun obyek kajian keduanya adalah hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, akan tetapi pendekatan yang digunakan berbeda. sosiological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sedangkan sosiology of Law menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum. Perbedaan yang mencolok antara kedua hal tersebut adalah, bahwa sosiologi of law berusaha menciptakan suatu ilmu mengenai kehidupan sosial sebagai suatu keseluruhan dan pembahasannya meliputi bagian terbesar dari sosiologi secara umum dan ilmu politik. Titik berat penyelidikannya terletak pada masyarakat dan hukum sebagai suatu manifestasi semata, sedangkan sosiological jurisprudence menitikberatkan pada hukum dan memandang masyarakat dalam hubungannya dengan hukum.[6]



[1] Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1996), hlm. 101.
[2] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hlm.27
[3] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Huku, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hlm.27
[4] Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1996),hlm. 126
[5] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hlm.66
[6] Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1996), hlm. 126.

Comments

Popular Posts