SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Sociological
Jurisprudence merupakan salah satu dari aliran filsafat
hukum yang mencoba memahami hakikat terdalam dari hukum. Tumbuhnya berbagai
aliran filsafat hukum tersebut merupakan hasil dari dialektika pemikiran hukum
yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila masa
lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini
kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalahfilsafat hukum
telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.[1]
Aliran sosiological jurisprudence dapat
dikatakan sebagai salah satu aliran dari berbagai pendekatan. Aliran ini tumbuh
dan berkembang di amerika, dan dipelopori oleh Roscoe Pound
dengan karya-karyanya yang terkenal seperti Scope and Purpose of sosiological
jurisprudence (1912), Outline
of Lectures on Jurisprudence (1903), The Spirit of Common Law (1921), An Introduction to the Philosophy of
Law (1922), The Task
of Law (1944), Interpretation
of Legal History (1923), dan lain-lain. Tokoh lainnya
antara lain Benjamin Cordozo dan Kantorowics.[2]
Ajaran sosiological jurisprudence dapat
digolongkan aliran-aliran sosiologis di bidang hukum yang dibenua eropa
dipelopori oleh seorang ahli hukum bangsa Austria bernama Eugen Ehrlich (1826-1922), yang
pertama menulis tentang hukum dipandang dari sudut sosiologis dengan
judul Grundlegung der Soziologie
des Recht, yang diterjemahkan kedalam bahasa inggris oleh Walter L Moll
: Fundamenstal Prinsiples of the
Sosiology of Law pada tahun 1936.[3]
Sosiological
jurisprudence dalam istilah lain disebut juga Functional
anthropological (metode fungsional). Penyebutan ini dilakukan untuk
menghindari kerancuan antara sosiological jurisprudence dan sosiologi
hukum (the Sosiology of Law).[4]
Walaupun keduanya sama-sama membahas kajian tentang hukum, akan
tetapi memiliki perbedaan. sosiological jurisprudence merupakan
cabang dari filsafat hukum sedangkan sosiology of Law adalah cabang
dari sosiologi.[5]
Selain itu walaupun
obyek kajian keduanya adalah hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat,
akan tetapi pendekatan yang digunakan berbeda. sosiological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke
masyarakat, sedangkan sosiology
of Law menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum. Perbedaan
yang mencolok antara kedua hal tersebut adalah, bahwa sosiologi of law berusaha
menciptakan suatu ilmu mengenai kehidupan sosial sebagai suatu keseluruhan dan
pembahasannya meliputi bagian terbesar dari sosiologi secara umum dan ilmu
politik. Titik berat penyelidikannya terletak pada masyarakat dan hukum sebagai
suatu manifestasi semata, sedangkan sosiological jurisprudence menitikberatkan
pada hukum dan memandang masyarakat dalam hubungannya dengan hukum.[6]
[1] Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1996),
hlm. 101.
[2]
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar
Filsafat Hukum, (Bandung:
Mandar Maju, 2002), hlm.27
[3]
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat
Huku, (Bandung:
Mandar Maju, 2002), hlm.27
[4] Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,
1996),hlm. 126
[5]
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar
Filsafat Hukum, (Bandung:
Mandar Maju, 2002), hlm.66
[6] Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1996),
hlm. 126.
Comments
Post a Comment