PERSIAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA
Berikut persiapan sidang di Pengadilan Agama
1. Penetapan Majelis Hakim
Dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan,
Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera
untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. Selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang
akan menyidangkan perkara tersebut.[1]
2. Penunjukkan Panitera Pengganti
Menurut
pasal 33 huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama, untuk dapat diangkat sebagai Panitera Pengganti harus memenuhi
persyaratan sesuai Pasal 27 huruf (a), (b),(c), (d), (e) dan harus
berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai pegawai negeri dalam Peradilan
Agama. Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera
Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara. Kemudin berkas
dikembalikan kepada Panitera untuk membuat penunujukan Panitera Pengganti dan
berkas diserahkan kepada Majelis Hakim. [2]
3. Penetapan Hari Sidang
Perkara
yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis
Hakim yang ditunjuk.[3] Lalu Ketua
Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus
sudah menetapkan hari sidang, dalam menetapkan hari sidang Ketua Majelis Hakim
harus memperhatikan jauh atau dekatnya tempat tinggal para pihak yang
berperkara dengan tempat persidangan.
4. Pemanggilan Untuk Pihak Bersidang
Juru
Sita/Juru Sita Pengganti sebagai pihak yang bertanggung jawab mmanggil para
pihak yang berpekara untuk hadir dalam persidangan yang sudah diatur dalam
pasal 103 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Jika kalau salah dalam teknis
memanggil para pihak yang berpekara tersebut maka akan membawa akibat negatif
pada proses pemeriksaan perkara.[4]
Ketentuan Tentang Pemanggilan :
1. Pemanggilan
pihak-pihak yang akan bersidang dilakukan secara resmi dan patut. Resmi
maksudnya bertemu langsung secara pribadi dengan pihak, apabila tidak bertemu
panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/lurah setempat. Patut maksudnya
panggilan harus sudah diterima minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang
dilaksanakan.
2. Apabila
pihak-pihak berada diluar wilayah yurisdiksi[5],
pengilan dilaksanakan dengan meminta bantuan Pengadilan Agama dimana pihak
berada, setelah itu Pengadilan Agama tersebut menyampaikan relaas (surat
panggilan) itu diserahkan kembali kepada Pengadilan Agama yang meminta.
3. Panggilan
para pihak yang berada di luar negeri[6],
dilaksanakan melalui Departemen Luar Negeri c.q. Dirjen Protokol, tembusannya
disampaikan kepada Kedutaan Besar dimana para pihak berada.
4. Panggilan
bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya (ghaib) dalam perkara perkawinan,
maka panggilan dilaksanakan melalui mass media sebanyak 2 (dua) kali dengan
tenggang waktu pemanggilan pertama dan kedua berjarak satu bulan. Kemudian
pemanggilan kedua berjarak paling sedikit 3 (tiga) bulan dengan hari sidang
pertama. Untuk perkara diluar perkawinan, bagi pihak yang tidak diketahui
alamatnya dilakukan dengan cara menempel pada papan pengumuman Pemerintah
Daerah setempat.[7]
[4]
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara
Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001)
hlm. 93.
[5]
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara
Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001)
hlm. 96.
[6]
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara
Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001)
hlm. 97.
[7]
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara
Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001)
hlm. 98.
Comments
Post a Comment