PERSIAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA


Berikut persiapan sidang di Pengadilan Agama
1.      Penetapan Majelis Hakim
Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.[1]
2.      Penunjukkan Panitera Pengganti
Menurut pasal 33 huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, untuk dapat diangkat sebagai Panitera Pengganti harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 27 huruf (a), (b),(c), (d), (e) dan harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai pegawai negeri dalam Peradilan Agama. Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara. Kemudin berkas dikembalikan kepada Panitera untuk membuat penunujukan Panitera Pengganti dan berkas diserahkan kepada Majelis Hakim. [2]
3.      Penetapan Hari Sidang
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.[3] Lalu Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang, dalam menetapkan hari sidang Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh atau dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
4.      Pemanggilan Untuk Pihak Bersidang
Juru Sita/Juru Sita Pengganti sebagai pihak yang bertanggung jawab mmanggil para pihak yang berpekara untuk hadir dalam persidangan yang sudah diatur dalam pasal 103 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Jika kalau salah dalam teknis memanggil para pihak yang berpekara tersebut maka akan membawa akibat negatif pada proses pemeriksaan perkara.[4]
Ketentuan Tentang Pemanggilan :
1.      Pemanggilan pihak-pihak yang akan bersidang dilakukan secara resmi dan patut. Resmi maksudnya bertemu langsung secara pribadi dengan pihak, apabila tidak bertemu panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/lurah setempat. Patut maksudnya panggilan harus sudah diterima minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.
2.      Apabila pihak-pihak berada diluar wilayah yurisdiksi[5], pengilan dilaksanakan dengan meminta bantuan Pengadilan Agama dimana pihak berada, setelah itu Pengadilan Agama tersebut menyampaikan relaas (surat panggilan) itu diserahkan kembali kepada Pengadilan Agama yang meminta.
3.      Panggilan para pihak yang berada di luar negeri[6], dilaksanakan melalui Departemen Luar Negeri c.q. Dirjen Protokol, tembusannya disampaikan kepada Kedutaan Besar dimana para pihak berada.
4.      Panggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya (ghaib) dalam perkara perkawinan, maka panggilan dilaksanakan melalui mass media sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu pemanggilan pertama dan kedua berjarak satu bulan. Kemudian pemanggilan kedua berjarak paling sedikit 3 (tiga) bulan dengan hari sidang pertama. Untuk perkara diluar perkawinan, bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya dilakukan dengan cara menempel pada papan pengumuman Pemerintah Daerah setempat.[7]



[1]Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana, 2005)  hlm.116)

[2] Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana, 2005)  hlm.116)
[3] Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana, 2005)  hlm.116
[4] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001) hlm. 93.
[5] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001) hlm. 96.
[6] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001) hlm. 97.
[7] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001) hlm. 98.

Comments

Popular Posts