PENGERTIAN ARGUMENTASI HUKUM
Dalam
Terminologi Hukum (Rahuhandoko, 1996: 67), istilah ‘argument’ diartikan sebagai
berusaha mempercayakan orang lain dengan mengajukan alasan-alasan. Dalam Kamus
Filasafat (Rakhmad, 1995: 22-23), ‘argument’ dari bahasa Latin ‘arguere’ yang
berarti menjelaskan. Alasan-alasan (bukti) yang ditawarkan untuk mendukung atau
menyangkal sesuatu. Dalam logika, diartikan sebagai serangkaian pernyataan yang
disebut premis-premis yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya
yang disebut konklusi. Argumen-argumen dibagi menjadi dua kategori umum, yaitu
deduktif dan induktif.
Dalam
Blak’s Law Dictionary (Garner, 1999:102), istilah ‘argument’ diartikan “a
statement that attempts to persuase; esp., the remarks of counsel in alalyzing
and pointing out or repudiating a desired inference, for the assistance of
decision-maker. The act or process of attempting to persuade”. Sedangkan
‘argumentative’, diartikan sebagai “of or relating to argument or persuasion,
stating not only facts, but also inferances and conclusions drawn from facts
(the judge sustained the prosecutor’s objection to the argumentative
question)”.
Dalam
Kamus Hukum (Sudarsono, 1992: 36), istilah ‘argumen’ diberikan arti sebagai
alasan yang dapat dipakai untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat,
pendirian, atau gagasan. Berargumen, berarti berdebat dengan saling
mempertahankan atau menolak alasan masing-masing. Istilah argumentasi,
diartikan sebagai pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu
pendapat, pendirian atau gagasan. Berargumentasi berarti memberikan alasan
untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan.
Dalam
Kamus Belanda-Indonesia (Wojowasito, 2001: 45), istilah ‘argument’ diartikan
bukti sanggahan, alasan, perbantahan, dan ‘argumentatie’ diartikan sebagai hal
memberikan alasan dengan cara tertentu, debat, pembahasan. Dalam ‘Kamus
Inggris-Indonesia’ ditemukan istilah ‘argument’ yang diberikan arti alasan,
perdebatan, bukti, perbantahan, dan ‘argumentation’ diberikan arti sebagai
pemberian alasan dengan cara tertentu, debat, pembahasan. Dalam Kamus Bahasa
Indonesia, argumen diartikan sebagai alasan berupa uraian penjelasan, dan
argumentasi diartikan sebagai pemberian alasan yang diuraikan secara jelas
untuk memperkuat suatu pendapat.
Dari
pengertian-pengertian di atas, diambil simpulan pengertian ‘argumentasi’
diartikan sebagai, ‘mengajukan alasan berupa uraian penjelasan yang diuraikan
secara jelas, berupa serangkaian pernyataan yang secara logis berkaitan dengan
pernyataan berikutnya yang disebut konklusi, untuk memperkuat atau menolak
suatu pendapat, pendirian atau gagasan’.
Comments
Post a Comment