PENALARAN DALAM LOGIKA HUKUM
Penalaran
adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik)
yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang
sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan
sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan
sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang
disebut menalar.
Dalam
penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis
(antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi(consequence).
Untuk memperoleh pengetahuan ilmiah dapat digunakan dua jenis penalaran yaitu
Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif. Hubungan antara premis dan konklusi
disebut konsekuensi.
Ada
dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif, penjelasannya
sebagai berikut:
1. Metode
induktif
Penalaran Induktif adalah suatu penalaran yang
berpangkal pada peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir
pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru yang bersifat umum. dalam hal
ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun
turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memiliki konsep secara
canggih tetapi cukup dengan mengamati lapangan dan dari pengamatan lapanngan
tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori
bukan merupakan prasyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan
memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendeskripsikan gejala dan
melakukan generalisasi.Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki
berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk
dari metode berpikir induktif.
2. Metode
deduktif
Penalaran Deduktif adalah suatu penalaran yang
berpangkal pada suatu peristiwa umum,yang kebenarannya telah diketahu dan
diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru yang
bersifat lebih khusus. Metode ini diawali pembentukan teori, hipotesis,
definisi oprasional, instrumen dan oprasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami
suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala
tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian lapangan. Dengan demikian konteks
penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk
memahami suatu gejala atau peristiwa.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum)
dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan
imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif
sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Konsep dan Simbol dalam Penalaran
Penalaran
juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan
simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa,
sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen. Kesimpulannya adalah
pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan
untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan
penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran
konklusi dari premis.
Berdasarkan
paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas
berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan
tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya
pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan
digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk
menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian
pengertian.
Syarat-syarat Kebenaran dalam
Penalaran :
Jika
seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan
kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat
dipenuhi.
·
Suatu penalaran bertolak dari
pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau
sesuatu yang memang salah.
·
Dalam penalaran, pengetahuan yang
dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di
sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal
berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan
berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan
sebagai premis tepat.
Ciri-ciri penalaran yaitu :
a. adanya
suatu pola berfikir yang secara luas dapat disebut logika (penalaran merupakan
suatu proses berfikir logis).
b. Sifat
analitik dari proses berfikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu
kegiatan berfikir berdasarkan langkah-langkah tertentu.
Hakikat
Penalaran ,penalaran merupakan suatu kegiatan berfikir yang mempunyai
karakteristik tertentu dalam menemukan kebenarannya. Penalaran merapakan proses
berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.
Comments
Post a Comment