PEMECAHAN MASALAH HUKUM


Di dalam masyarakat terdapat banyak masalah sosial. Dari sekian banyak masalah-masalah sosial itu kita harus mampu me­nemukan atau menyeleksi masalah hukumnya, untuk kemudian dirumuskan dan dipecahkan. Bukan pekerjaan yang mudah untuk menyeleksi masalah hukum dari masalah-masalah sosial, yang sering tumpang tindih dengan masalah hukum dan sulit untuk dicari batasnya, seperti misalnya masalah politik, masalah kesusilaan, masalah agama dan sebagainya. Di sinilah pentingnya kemampuan untuk menyeleksi dan kemudian merumuskan masalah hukum (legal problem identification).
Sebagai contoh konkret dapat dikemukakan kegiatan Hakim dalam memeriksa perkara. Setelah peristiwa konkretnya diseleksi melalui proses tanya-jawab dengan argumentasi masing-masing pihak, maka kemudian peristiwa konkret itu dibuktikan untuk dikonstatasi dan sekaligus dirumuskan dan diidentifikasi bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa hukum.
Kalau masalah hukumnya telah diketemukan dan dirumuskan, masih perlu diketahui masalah hukum itu masalah hukum bidang apa, hukum perdata, hukum dagang, hukum agraria, hukum pidana dan sabagainya. Antara masalah hukum perdata dengan masalah hukum pidana sering tidak tajam batasnya, antara ingkar janji, perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana, antara penggelapan dan pen­curian.
Setelah diketemukan masalah hukumnya dengan menggunakan penemuan hukum, maka harus dicari pemecahannya (legal problem solving). Kalau misalnya sudah diketahui bahwa masalah itu merupakan utang-piutang, harus dipecahkan siapakah yang bersalah atau bertanggungjawab dan dicari hukumnya untuk diterapkan. Kalau ter­jadi pembunuhan harus dicari siapa pelakunya dan hukumnya untuk diterapkan. Sehingga dalam mempelajari hukum, dihadapkan pada peristiwa konkret, kasus atau konflik yang memerlukan pemecahan dengan mencari hukumnya. Bekal untuk memecahkan konfik itu adalah pengetahuan tentang norma hukum, sistem hukum dan penemuan hukum. Setelah pemecahan masalah hukum perlu diberi hukumnya, hak­nya atau hukumannya. Dengan kata lain, harus diambil keputusan (decision making).
Penting mendapatkan perhatian dan mutlak untuk dikuasai, ialah ‘the power of solving legal problems’, karena di bidang profesi hukum manapun seorang sarjana hukum bekerja selalu akan di­hadapkan pada masalah hukum yang harus dipecahkannya. Maka dengan demikian, norma hukum, sistem hukum dan penemuan hukum, adalah merupakan bekal yang digunakan dalam memecahkan masalah hukum.
Di samping apa yang telah dikemukakan di atas, seorang sarjana hukum yang bekerja sesuai dengan profesinya, terutama dalam penegakan hukum, harus mempunyai sikap ilmiah, yaitu antara lain jujur, berani mencari dan mempertahankan kebenaran serta berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya, terbuka untuk pendapat atau kritik orang lain dan tidak merasa dirinyalah yang selalu benar, objektif tidak memihak, tidak bersikap emosional dan a priori terhadap pen­dapat orang lain, kritis dan kreatif yang konstruktif.

Comments

Popular Posts