PEMECAHAN MASALAH HUKUM
Di
dalam masyarakat terdapat banyak masalah sosial. Dari sekian banyak
masalah-masalah sosial itu kita harus mampu menemukan atau menyeleksi masalah
hukumnya, untuk kemudian dirumuskan dan dipecahkan. Bukan pekerjaan yang mudah
untuk menyeleksi masalah hukum dari masalah-masalah sosial, yang sering tumpang
tindih dengan masalah hukum dan sulit untuk dicari batasnya, seperti misalnya
masalah politik, masalah kesusilaan, masalah agama dan sebagainya. Di sinilah
pentingnya kemampuan untuk menyeleksi dan kemudian merumuskan masalah hukum
(legal problem identification).
Sebagai
contoh konkret dapat dikemukakan kegiatan Hakim dalam memeriksa perkara.
Setelah peristiwa konkretnya diseleksi melalui proses tanya-jawab dengan argumentasi
masing-masing pihak, maka kemudian peristiwa konkret itu dibuktikan untuk
dikonstatasi dan sekaligus dirumuskan dan diidentifikasi bahwa benar-benar
telah terjadi peristiwa hukum.
Kalau
masalah hukumnya telah diketemukan dan dirumuskan, masih perlu diketahui
masalah hukum itu masalah hukum bidang apa, hukum perdata, hukum dagang, hukum
agraria, hukum pidana dan sabagainya. Antara masalah hukum perdata dengan
masalah hukum pidana sering tidak tajam batasnya, antara ingkar janji,
perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana, antara penggelapan dan
pencurian.
Setelah
diketemukan masalah hukumnya dengan menggunakan penemuan hukum, maka harus
dicari pemecahannya (legal problem solving). Kalau misalnya sudah diketahui
bahwa masalah itu merupakan utang-piutang, harus dipecahkan siapakah yang
bersalah atau bertanggungjawab dan dicari hukumnya untuk diterapkan. Kalau
terjadi pembunuhan harus dicari siapa pelakunya dan hukumnya untuk diterapkan.
Sehingga dalam mempelajari hukum, dihadapkan pada peristiwa konkret, kasus atau
konflik yang memerlukan pemecahan dengan mencari hukumnya. Bekal untuk
memecahkan konfik itu adalah pengetahuan tentang norma hukum, sistem hukum dan
penemuan hukum. Setelah pemecahan masalah hukum perlu diberi hukumnya, haknya
atau hukumannya. Dengan kata lain, harus diambil keputusan (decision making).
Penting
mendapatkan perhatian dan mutlak untuk dikuasai, ialah ‘the power of solving
legal problems’, karena di bidang profesi hukum manapun seorang sarjana hukum
bekerja selalu akan dihadapkan pada masalah hukum yang harus dipecahkannya.
Maka dengan demikian, norma hukum, sistem hukum dan penemuan hukum, adalah
merupakan bekal yang digunakan dalam memecahkan masalah hukum.
Di
samping apa yang telah dikemukakan di atas, seorang sarjana hukum yang bekerja
sesuai dengan profesinya, terutama dalam penegakan hukum, harus mempunyai sikap
ilmiah, yaitu antara lain jujur, berani mencari dan mempertahankan kebenaran
serta berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya, terbuka untuk pendapat atau
kritik orang lain dan tidak merasa dirinyalah yang selalu benar, objektif tidak
memihak, tidak bersikap emosional dan a priori terhadap pendapat orang lain,
kritis dan kreatif yang konstruktif.
Comments
Post a Comment