LANGKAH PEMECAHAN MASALAH HUKUM


1)      Pengumpulan Fakta
Fakta hukum bisa berupa perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Pembunuhan adalah perbuatan hukum, kelahiran adalah peristiwa hukum, di bawah umur adalah suatu keadaan. Pengumpulan fakta hukum didasarkan pada ketentuan tentang alat bukti.

Seorang lawyer pertama kali berhadapan dengan klien harus mendengar paparan klien menyangkut fakta hukum. Sikap lawyer terhadap klien adalah sikap skeptik dalam rangka mengorek kebenaran fakta hukum yang dipaparkan klien. Dengan berhati-hati lawyer mengajukan pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali fakta hukum secara lengkap. Untuk dapat mengajukan pertanyaan tentunya harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan asas hukum yang relevan.

Misalnya, fakta hukum berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum, tentunya lawyer dalam mengajukan pertanyaan beranjak dari ketentuan Pasal 1365 BW.

2)      Klasifikasi Hakekat Permasalahan Hukum
Klasifikasi hakekat permasalahan hukum pertama-tama ber­kaitan dengan pembagian hukum positif. Hukum positif diklasifi­kasikan atas hukum publik dan hukum privat yang masing-masing terdiri atas berbagai disiplin. Misalnya, hukum publik terdiri atas Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional Publik, sedangkan hukum privat terdiri atas Hukum Dagang, Hukum Perdata, di samping ada disiplin fungsional yang memiliki karakter campuran (misalnya, hukum perburuhan).

Hakekat permasalahan hukum dalam sistem peradilan, berkaitan dengan lingkungan peradilan yang dalam penanganan perkaranya berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan.

3)      Identifikasi dan Pemilihan Isu Hukum yang Relevan
Isu hukum berisi pertanyaan tentang fakta dan pertanyaan tentang hukum. Pertanyaan tentang fakta pada akhirnya menyim­pulkan fakta hukum yang sebenarnya yang didukung oleh alat-alat bukti. Isu tentang hukum dalam civil law system, diawali dengan statute approach, yang kemudian diikuti dengan conseptual approach. Dengan demikian identifikasi isu hukum berkaitan dengan konsep hukum. Dari konsep hukum yang menjadi dasar, dipilah-pilah elemen-elemen pokok.

4)      Penemuan Hukum yang Berkaitan Dengan Isu Hukum
Dalam pola civil law system, hukum utamanya adalah legislasi. Oleh karena itu langkah dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah penelusuran peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 1 angka 2, bahwa “peraturan perundang-undang adalah produk hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, yang isinya mengikat umum”.

Langkah ini merupakan langkah pertama yang dikenal sebagai statute approach. Langkah berikutnya (langkah kedua) adalah meng­identifikasi norma. Rumusan norma merupakan suatu proposisi. Dengan demikian, sesuai dengan hakekat proposisi, norma terdiri atas rangkaian konsep. Untuk memahami norma harus diawali dengan memahami konsep. Inilah langkah ketiga yang dikenal dengan conceptual approach.

Comments

Popular Posts