LANGKAH PEMECAHAN MASALAH HUKUM
1) Pengumpulan
Fakta
Fakta
hukum bisa berupa perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Pembunuhan adalah
perbuatan hukum, kelahiran adalah peristiwa hukum, di bawah umur adalah suatu
keadaan. Pengumpulan fakta hukum didasarkan pada ketentuan tentang alat bukti.
Seorang
lawyer pertama kali berhadapan dengan klien harus mendengar paparan klien
menyangkut fakta hukum. Sikap lawyer terhadap klien adalah sikap skeptik dalam
rangka mengorek kebenaran fakta hukum yang dipaparkan klien. Dengan
berhati-hati lawyer mengajukan pertanyaan untuk menguji sekaligus menggali
fakta hukum secara lengkap. Untuk dapat mengajukan pertanyaan tentunya harus
didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan asas hukum yang relevan.
Misalnya,
fakta hukum berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum, tentunya lawyer dalam
mengajukan pertanyaan beranjak dari ketentuan Pasal 1365 BW.
2) Klasifikasi
Hakekat Permasalahan Hukum
Klasifikasi
hakekat permasalahan hukum pertama-tama berkaitan dengan pembagian hukum
positif. Hukum positif diklasifikasikan atas hukum publik dan hukum privat
yang masing-masing terdiri atas berbagai disiplin. Misalnya, hukum publik
terdiri atas Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum
Internasional Publik, sedangkan hukum privat terdiri atas Hukum Dagang, Hukum
Perdata, di samping ada disiplin fungsional yang memiliki karakter campuran
(misalnya, hukum perburuhan).
Hakekat
permasalahan hukum dalam sistem peradilan, berkaitan dengan lingkungan
peradilan yang dalam penanganan perkaranya berkaitan dengan kompetensi absolut
pengadilan.
3) Identifikasi
dan Pemilihan Isu Hukum yang Relevan
Isu
hukum berisi pertanyaan tentang fakta dan pertanyaan tentang hukum. Pertanyaan
tentang fakta pada akhirnya menyimpulkan fakta hukum yang sebenarnya yang
didukung oleh alat-alat bukti. Isu tentang hukum dalam civil law system,
diawali dengan statute approach, yang kemudian diikuti dengan conseptual
approach. Dengan demikian identifikasi isu hukum berkaitan dengan konsep hukum.
Dari konsep hukum yang menjadi dasar, dipilah-pilah elemen-elemen pokok.
4) Penemuan
Hukum yang Berkaitan Dengan Isu Hukum
Dalam
pola civil law system, hukum utamanya adalah legislasi. Oleh karena itu langkah
dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah
penelusuran peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 1 angka 2, bahwa “peraturan perundang-undang adalah
produk hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang, yang isinya mengikat umum”.
Langkah
ini merupakan langkah pertama yang dikenal sebagai statute approach. Langkah
berikutnya (langkah kedua) adalah mengidentifikasi norma. Rumusan norma
merupakan suatu proposisi. Dengan demikian, sesuai dengan hakekat proposisi,
norma terdiri atas rangkaian konsep. Untuk memahami norma harus diawali dengan
memahami konsep. Inilah langkah ketiga yang dikenal dengan conceptual approach.
Comments
Post a Comment