KASUS NENEK MINAH DILIHAT DARI PERSPEKTIF POSTIVISME HUKUM DAN SOSIOLOGI HUKUM

Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kasus nenek Minah merupakan gambaran nyata bahwasanya dunia hukum di Indonesia masih memerlukan banyak pemikir hukum agar kedepannya hukum lebih membaik lagi. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia masih menganut  aliran positivisme. Tujuan dari aliran ini ialah kepastian hukum, hukum adalah yang terdapat didalam undang - undang, sedangkan diluar itu bukanlah hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat unsur-unsur sosiologis, etis maupun politis. Sehingga nenek Minah yang lemah dan tak berdaya didepan hukum harus tetap menjalani proses hukum, karena walaupun hukum kejam hukum tetap harus ditegakkan.

              Sedangkan di sisi lain, dengan adanya kasus nenek Minah ini, hukum di Indonesia tidak lagi menggambarkan nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Menurut Aliran Sosilogis hukum itu lahir dan hidup ditengah masyarakat, hukum yang hidup ditengah masyarakat itulah hukum, sehingga hukum merupakan percerminan dari perkembangan masyarakat itu. Menurut aliran ini hukum tidak terdapat didalam undang-undang, tetapi hukum itu ada ditengah-tengah masyarakat yang terlihat dari pola tingkah laku masyarakat. Perkembangan masyarakat juga harus di ikuti oleh perkembangan hukum, sehingga pranata-pranata hukum yang ada dapat menjawab semua masalah hukum tanpa mengenyampingkan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dalam perkembanganya di Indonesia jika ingin mengambil keadilan haruslah seorang hakim tersebut melihat aspek sosiologis maupun yuridis dengan adanya aspek – aspek tersebut seorang hakim dapat memberikan putusan di pengadilan lebih baik untuk kedepannya.

Comments

Popular Posts