KASUS NENEK MINAH DILIHAT DARI PERSPEKTIF POSTIVISME HUKUM DAN SOSIOLOGI HUKUM
Hukum dan keadilan adalah dua hal yang
tidak dapat dipisahkan. Kasus nenek Minah merupakan gambaran nyata bahwasanya
dunia hukum di Indonesia masih memerlukan banyak pemikir hukum agar kedepannya hukum
lebih membaik lagi.
Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia masih menganut aliran positivisme. Tujuan dari aliran ini
ialah kepastian hukum, hukum adalah yang terdapat didalam undang - undang, sedangkan diluar itu
bukanlah hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat unsur-unsur sosiologis,
etis maupun politis. Sehingga nenek Minah yang lemah dan tak berdaya didepan
hukum harus tetap menjalani proses hukum, karena walaupun hukum kejam hukum
tetap harus ditegakkan.
Sedangkan di sisi lain, dengan adanya kasus nenek
Minah ini, hukum di Indonesia tidak lagi menggambarkan nilai-nilai keadilan
ditengah-tengah masyarakat. Menurut Aliran Sosilogis hukum itu lahir dan hidup
ditengah masyarakat, hukum yang hidup ditengah masyarakat itulah hukum,
sehingga hukum merupakan percerminan dari perkembangan masyarakat itu. Menurut
aliran ini hukum tidak terdapat didalam undang-undang, tetapi hukum itu ada
ditengah-tengah masyarakat yang terlihat dari pola tingkah laku masyarakat.
Perkembangan masyarakat juga harus di ikuti oleh perkembangan hukum, sehingga
pranata-pranata hukum yang ada dapat menjawab semua masalah hukum tanpa
mengenyampingkan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dalam perkembanganya di Indonesia jika ingin mengambil keadilan haruslah
seorang hakim tersebut melihat aspek sosiologis maupun yuridis dengan adanya
aspek – aspek tersebut seorang hakim dapat memberikan putusan di pengadilan
lebih baik untuk kedepannya.
Comments
Post a Comment