ETIKA PROFESI HUKUM
Pengertian
Etika
Etika
atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang
kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat;
ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral;
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara
etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan,
adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang
berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles
pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri.
Aristoteles dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan
bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna
ketika manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut
Aristoteles denaih apa yang mencapai
tujuan hidupnya berarti manusia itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. manusia
ingin meraih apa yang apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan
akhir hidup manusia adalah kebahagiaan, eudaimonia.
Perilaku
menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan
berbagai model pilihan atau keputusan
yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu
mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Fungsi Etika
Di
era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh
terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan
untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita
hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral
sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang mana, untuk itu sampailah pada
suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15),
yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan
dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi
Profesi
dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis
profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi
kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah
:
a.
suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan
berkembang dan diperluas;
b.
suatu teknis intelektual;
c.
penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
d.
suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
e.
beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f.
kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g.
asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab
dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h.pengakuan
sebagai profesi;
i.
perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaan profesi;
j.
hubungan erat dengan profesi lain.
Etika Profesi
Etika
profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis
rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat
manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur
itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno
et.al., 1991 : 75).
Tiga
ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
1. Berani
berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
2. Sadar
akan kewajibannya, dan
3. Memiliki
idealisme yang tinggi.
Profesi Hukum
Profesi
hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum
dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum
dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan
MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengemban
profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat
ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin
karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota
masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja
sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau
pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya
sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan
kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profesi
hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari
pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari
perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral
yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat
yang mendasari kepribadian profesional hukum.
1.
Kejujuran
Kejujuran
adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi
profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap
yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
a.
Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani
atau secara cuma-cuma
b.
Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak
otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.
2.
Otentik
Otentik
artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian
yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
a.
tidak menyalahgunakan wewenang;
b.
tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan
tercela;
c.
mendahulukan kepentingan klien;
d.
berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata
menunggu atasan;
e.
tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
3.
Bertanggung Jawab
Dalam
menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a.
kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup
profesinya ;
b.
bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara
cuma-cuma (prodeo);
c.
kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
4.
Kemandirian Moral
Kemandirian
moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan
moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai
pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh
pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih),
penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.
5.
Keberanian Moral
Keberanian
moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan
untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
a.
menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b.
menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.
Etika Profesi Hukum
Dari
hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika profesi hukum
sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum
dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi
masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat
profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum (advokad, pengacara),
Notaris, Jaksa, Polisi.
Seluruh
sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup, berpolitik baik dalam lingkup mikro
maupun makro harus selalu berlandaskan nilai-nilai etika. Urgensi etika adalah,
pertama, dengan dipakainya etika dalam seluruh sektor kehidupan manusia baik
mikro maupun makro diharapakan dapat terwujud pengendalian, pengawasan dan
penyesuaian sesuai dengan panduan etika yang wajib dipijaki, kedua, terjadinya
tertib kehidupan bermasyarakat, ketiga, dapat ditegakan nilai-nilai dan
advokasi kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan dan keadilan, keempat, dapat
ditegakkannya (keinginan) hidup manusia, kelima, dapat dihindarkan terjadinya
free fight competition dan abus competition dan terakhir yang dapat ditambahkan
adalah penjagaan agar tetap berpegang teguh pada norma-norma moral yang berlaku
dalam masyarakat sehingga tatanan kehidupan dapat berlangsung dengan baik.
Comments
Post a Comment