BERITA ACARA SIDANG PENGADILAN AGAMA


          Berita acara sidang merupakan suatu yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan persidangan adalah berita acara sidang atau yang disebut dengan “Proces verbal”[1] artinya laporan yang dibuat oleh  polisi / pegawai penuntut umum (dalam perkara pidana) mengenai waktu terjadinya, tempatnya, keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk lainnya mengenai suatu perkara / peristiwa. Dalam perkara perdata adalah laporan yang dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan untuk itu mengenai waktu terjadinya, tempatnya, keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk lainnya tentang suatu perkara.
1.      Kedudukan Berita Acara Sidang
Berita acara persidangan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Berita acara persidangan, merupakan catatan resmi persidangan yang dibuat oleh panitera selaku pejabat yang berwenang, dan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti yang  bersangkutan, maka pada berita acara persidangan itu melekat kekuatan autentik, artinya apa yang diterangkan di dalamnya tentang kebenarannya tidak bisa dibantah oleh siapapun, kecuali dapat dibuktikan yang sebaliknya berdasarkan keputusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. (Putusan MA-RI No. 901 K/Sip/1974 tanggal 18 Pebruari 1976)

2.      Penanggung Jawab Pembuatan Berita Acara
Panitera/Panitera Pengganti yang salah satu tugasnya adalah membantu dan mendampingi Majelis Hakim mesti betul-betul profesional dalam mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan sehingga kebenaran informasi dalam berita acara persidangan dapat dipertanggung jawabkan.


Ketentuan Tentang Berita Acara Sidang :
1)      Berita acara sidang merupakan akta autentik yang berfungsi sebagai informasi dalam membuat putusan/penetapan. Sehingga pembuatannya harus baik dan benar.
2)      Berita acara harus diketik rapih dengan  ketikan asli dan dilaksanakan dengan sistem Tanya jawab.
3)      Karena berita acara akta autentik maka tidak boleh ada tip-ex. Apabila terjadi kesalahan maka harus dicoret dengan cara renvoi.
4)      Berita acara dibuat oleh panitera pengganti setelah selesai sidang sebelum sidang berikutnya dilaksanakan dan ditandatangani oleh Panitera Pengganti dan Ketua Majelis.
5)      Berita acara sidang merupakan catatan peristiwa hukum yang terjadi selama sidang berlangsung. Oleh karena itu panitera pengganti membuat berita acara menggunakan bahasa hukum.



[1] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001) hlm. 103

Comments

Popular Posts