BERITA ACARA SIDANG PENGADILAN AGAMA
Berita acara
sidang merupakan suatu yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan persidangan
adalah berita acara sidang atau yang disebut dengan “Proces verbal”[1] artinya
laporan yang dibuat oleh polisi /
pegawai penuntut umum (dalam perkara pidana) mengenai waktu terjadinya,
tempatnya, keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk lainnya mengenai suatu
perkara / peristiwa. Dalam perkara perdata adalah laporan yang dibuat oleh
pejabat umum yang diberi kewenangan untuk itu mengenai waktu terjadinya,
tempatnya, keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk lainnya tentang suatu
perkara.
1.
Kedudukan Berita Acara Sidang
Berita
acara persidangan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses
pemeriksaan perkara di pengadilan. Berita acara persidangan, merupakan catatan
resmi persidangan yang dibuat oleh panitera selaku pejabat yang berwenang, dan
ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti yang bersangkutan, maka pada berita acara
persidangan itu melekat kekuatan autentik, artinya apa yang diterangkan di
dalamnya tentang kebenarannya tidak bisa dibantah oleh siapapun, kecuali dapat
dibuktikan yang sebaliknya berdasarkan keputusan pidana yang berkekuatan hukum
tetap. (Putusan MA-RI No. 901 K/Sip/1974 tanggal 18 Pebruari 1976)
2.
Penanggung
Jawab Pembuatan Berita Acara
Panitera/Panitera
Pengganti yang salah satu tugasnya adalah membantu dan mendampingi Majelis
Hakim mesti betul-betul profesional dalam mencatat jalannya persidangan
dan membuat berita acara persidangan sehingga kebenaran informasi dalam berita
acara persidangan dapat dipertanggung jawabkan.
Ketentuan
Tentang Berita Acara Sidang :
1) Berita
acara sidang merupakan akta autentik yang berfungsi sebagai informasi dalam
membuat putusan/penetapan. Sehingga pembuatannya harus baik dan benar.
2) Berita
acara harus diketik rapih dengan ketikan
asli dan dilaksanakan dengan sistem Tanya jawab.
3) Karena
berita acara akta autentik maka tidak boleh ada tip-ex. Apabila terjadi kesalahan
maka harus dicoret dengan cara renvoi.
4) Berita
acara dibuat oleh panitera pengganti setelah selesai sidang sebelum sidang
berikutnya dilaksanakan dan ditandatangani oleh Panitera Pengganti dan Ketua
Majelis.
5) Berita
acara sidang merupakan catatan peristiwa hukum yang terjadi selama sidang
berlangsung. Oleh karena itu panitera pengganti membuat berita acara
menggunakan bahasa hukum.
[1]
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara
Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001)
hlm. 103
Comments
Post a Comment