ARGUMENTASI HUKUM DAN LOGIKA HUKUM
Teori
argumentasi mengkaji bagaimana menganalisis, merumuskan suatu argumentasi
secara cepat. Teori argumentasi mengembangkan kriteria yang dijadikan dasar
untuk suatu argurnentasi yang jelas dan rasional. Isu utama adalah kriteria
universal dan kriteria yuridis yang spesifik yang menjadikan dasar rasionalitas
argumentasi hukum. (Feteris, 1994: 2)
Kata
’logika’ sebagai istilah, berarti suatu metoda atau teknik yang diciptakan
untuk meneliti ketepatan penalaran. Untuk memahami logika, orang harus
mempunyai pengertian yang jelas mengenai penalaran. Penalaran adalah satu
bentuk pemikiran. Bentuk-bentuk pemikiran yang lain, mulai yang paling
sederhana ialah pengertian atau konsep (concept), proposisi atau pernyataan
(proposition, statement) dan penalaran (reasoning). Tidak ada proposisi tanpa
pengertian (konsep) dan tidak ada penalaran tanpa proposisi. Untuk rnemahami
penalaran, maka ketiga bentuk pemikiran harus dipahami bersama-sama.
(Soekadijo, 1985: 3)
Satu
dalil yang kuat, satu argumentasi bermakna hanya dibangun atas dasar logika.
Dengan kata lain adalah suatu "conditio sine qua non" agar suatu
keputusan dapat diterima, adalah apabila didasarkan pada proses nalar, sesuai
dengan sistem logika formal yang merupakan syarat mutlak dalam berargumentasi.
(Brouwer, 1982: 32)
Argumentasi
hukum merupakan satu model argumentasi khusus. Terdapat dua hal yang menjadi
dasar kekhususan argumentasi hukum :
1) Tidak
ada Hakim atau pun Pengacara, yang mulai berargumentasi dari suatu keadaan
hampa. Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan
merupakan suatu keadaan yang tertutup ataupun statis, akan tetapi merupakan
satu perkembangan yang berlanjut. Dari suatu ketentuan hukum positif, yurisprudensi
akan menentukan norma-norma baru. Orang dapat bernalar dari ketentuan hukum
positif dari asas yang terdapat dalam hukum positif untuk mengambil
keputusan-keputusan baru.
2) Kekhususan
yang kedua dalam argumentasi hukum atau penalaran hukum, berkaitan dengan
kerangka prosedural, yang di dalamnya berlangsung argumentasi rasional (drie
niveaous van rationele juridische argumentatie) dan diskusi rasional.
Comments
Post a Comment