ARGUMENTASI HUKUM DAN LOGIKA HUKUM


Teori argumentasi mengkaji bagaimana menganalisis, meru­muskan suatu argumentasi secara cepat. Teori argumentasi mengem­bangkan kriteria yang dijadikan dasar untuk suatu argurnentasi yang jelas dan rasional. Isu utama adalah kriteria universal dan kriteria yuridis yang spesifik yang menjadikan dasar rasionalitas argumentasi hukum. (Feteris, 1994: 2)
Kata ’logika’ sebagai istilah, berarti suatu metoda atau teknik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan penalaran. Untuk memahami logika, orang harus mempunyai pengertian yang jelas mengenai penalaran. Penalaran adalah satu bentuk pemikiran. Bentuk-­bentuk pemikiran yang lain, mulai yang paling sederhana ialah pengertian atau konsep (concept), proposisi atau pernya­taan (proposition, statement) dan penalaran (reasoning). Tidak ada proposisi tanpa pengertian (konsep) dan tidak ada penalaran tanpa proposisi. Untuk rnemahami penalaran, maka ketiga bentuk pemikiran harus dipahami bersama-sama. (Soekadijo, 1985: 3)
Satu dalil yang kuat, satu argumentasi bermakna hanya dibangun atas dasar logika. Dengan kata lain adalah suatu "conditio sine qua non" agar suatu keputusan dapat diterima, adalah apabila didasarkan pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yang merupakan syarat mutlak dalam berargumentasi. (Brouwer, 1982: 32)
Argumentasi hukum merupakan satu model argumentasi khusus. Terdapat dua hal yang menjadi dasar kekhususan argumentasi hukum :
1)      Tidak ada Hakim atau pun Pengacara, yang mulai berargumentasi dari suatu keadaan hampa. Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan merupakan suatu keadaan yang tertutup ataupun statis, akan tetapi merupakan satu perkem­bangan yang berlanjut. Dari suatu ketentuan hukum positif, yurisprudensi akan menen­tukan norma-norma baru. Orang dapat bernalar dari ketentuan hukum positif dari asas yang terdapat dalam hukum positif untuk mengambil keputusan-keputusan baru.
2)      Kekhususan yang kedua dalam argumentasi hukum atau penalaran hukum, berkaitan dengan kerangka prosedural, yang di dalamnya berlangsung argumentasi rasional (drie niveaous van rationele juridische argumentatie) dan diskusi rasional.

Comments

Popular Posts