ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN AGAMA
PROSES
PENERIMAAN PERKARA
1.
Proses
Administrasi Perkaraa
Proses Administrasi perkara di
Pengadilan Agama secara singkat adalah sebagai berikut:
a. Penggugat
atau kuasanya datang ke bagian pendaftaran perkara di Pengadilan Agama, untuk
menyatakan bahwa ia ingin mengajukan gugatan.
b. Penggugat
wajib membayar uang muka (voorschot) biaya atau ongkos perkara (Pasal 121 Ayat
4 HIR)
c. Panitera
pendaftaran perkaramenyampaikan gugatan kepada bagian perkara, sehingga gugatan
secraa resmi dapat diterima dan didaftarkan dalam buku register perkara.
d. Setelah
didaftar, gugatan diteruskan kepada ketua Pengadilan Agama dan diberi catatan
mengenai nomor, tanggal perkara dan di tentukan hari sidangnya.
e. Ketua
Pengadilan Agama menentukan majelis hakim yang akan mengadili dan menentukan
hari sidang.
f. Hakim
ketua atau anggota majelis (yang akan memeriksa perkara) memeriksa kelengkapan
surat gugatan.
g. Panitera
memanggil penggugat dan tergugat dengan membawa surat panggilan sidang secara
patut; dan
h. Semua
proses pemeriksaan perkara dicatat dalam berita acara persidangan.[1]
Prosedur
penerimaan perkara di Pengadilan Agama
Prosedur
penerimaan perkara di Pengadilan Agama melalui beberapa meja, yaitu Meja I,
Meja II dan Meja III. Pengertian meja tersebut merupakan kelompok pelaksana
teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di Pengadilan Agama, mulai dari
penerimaan sampai perkara tersebut diselesaikan.
Meja
I
Meja I mempunyai
tugas sebagai berikut :
a. Menerima
gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi dan
peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya
eksekusi.
b. Membuat
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkan SKUM
tersebut kepada calon penggugat/pemohon
c. Menyerahkan
kembali surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon
d. Menaksir
biaya perkara sebagai ditetapkan dalam pasal 121 HIR/145 Rbg. yang kemudian
dinyatakan dalam SKUM. Dalam perkara cerai talak dalam menaksir biaya-biaya
perkara diperhitungkan juga untuk keperluan pemanggilan sidang ikrar talak.
e. Penerimaan
perkara perlawanan (verzet) hendaknya dibedakan antara perlawanan (verzet) terhadap
putusan verstek dengan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
f. selain
tugas di atas, maka meja I berkewajiban memberikan penjelasan yang dianggap
perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan dalam memberi penjelasan
dihindari dialog yang tidak perlu berdasarkan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung
RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama tanggal 11 Januari 1994 Nomor :
MA/Kumdil/012/I/K/1994.
Khusus
bagi Pengadilan Tinggi Agama, Meja I bertugas :
a. Menerima
berkas perkara banding
b. Menerima
memori, kontra memori banding yang langsung disampaikan ke PTA yang disampaikan
pembanding/terbanding
c. Dalam
menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Agama agar diteliti apakah
sudah terlampir bukti pengiriman biaya banding, apabila belum terlampir bukti
pengiriman maka perkara belum dapat didaftar.
d. Apabila berkas banding sudah disertai dengan
bukti pengiriman biaya, maka perkara didaftar dengan meneruskan kepada pemegang
kas untuk didaftar dan diberi nomor perkara
e. Setelah
berkas didaftar dan diberi nomor, pada hari itu juga berkas diteruskan kepada
Meja II.
f. Bagi
perkara banding yang diajukan dengan Cuma-Cuma (Prodeo) maka berkas perkara
langsung diteruskan kepada Meja II tanpa melalui pemegang Kas dan tidak diberi
nomor sebelum ada penetapan majelis/hakim PTA bahwa perkara tersebut dikabulkan
untuk beracara dengan Cuma-Cuma (prodeo).
Kas
:
1. Pemegang
kas merupakan bagian dari Meja I
2. Pemegang kas menerima pembayaran uang panjar
perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM
3. Pemegang
kas melakukan penerimaan uang panjar perkara/biaya eksekusi dan membukukan
dalam buku jurnal yang terdiri atas :
a. KI.PA 1/p : untuk perkara permohonan
b. KI.PA 1/g : untuk perkara gugatan
c. KI.PA 2 : untuk perkara banding
d. KI.PA 3 : untuk perkara kasasi
e. KI.PA 4 : untuk perkara peninjauan
kembali
f. KI.PA 5 : untuk permohonan eksekusi
Khusus
untuk Pengadilan Tinggi Agama, buku Jurnal hanya 1 (satu) buah buku KII.PA1.
4. Seluruh
kegiatan pengeluaran perkara harus melalui pemegang kas dan dicatat secara
tertib dalam Buku Induk yang bersangkutan
5. Pemegang kas harus tersedia uang kontan dan
materai putusan.
6. Semua
pengeluaran uang perkara harus melalui pemegang kas, dan pemegang kas wajib
mencatat dengan tertib segala kegiatan pengeluaran uang tersebut dalam buku
jurnal yang bersangkutan.
7. Biaya
materai dicatat sesuai tanggal diputusnya perkara
8. Pemegang
kas menandatangani SKUM, membubuhi Nomor urut perkara dan tanggal penerimaan
perkara dalam SKUM dan dalam surat gugat/permohonan sebagaimana tersebut dalam
buku jurnal yang berkaitan dengan perkara yang diajukan.
9. Pemegang
kas mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM beserta surat
gugat/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.
10. Terhadap
perkara prodeo tetap dibuatkan SKUM sebesar Rp. 00,- dan SKUM tersebut
didaftarkan pada pemegang kas.
Meja
II
Meja II
mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menerima surat
gugatan / perlawanan
/ permohonan dari
calon Penggugat/Pelawan/Pemohon dalam rangkap sebanyak jumlah
tergugat/terlawan ditambah 3 rangkap untuk majelis hakim.
2. Menerima
tindasan pertama SKUM dari calon Penggugat/pelawan/pemohon.
3. Mendaftar/mencatat
surat gugatan/permohonan dalam register
yang bersangkutan serta member
nomor register pada surat gugatan/permohonan tersebut.
4. Nomor
register adalah nomor pendaftaran yang diberikan kasir.
5. Asli
surat gugatan/permohonan dimasukkan dalam map khusus dengan melampirkan
tindasan pertama SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan
gugatan/permohonan (blanko Penunjukan Majelis Hakim (PMH), blanko Penetapan
Hari Sidang (PHS)). Selanjutkan diserahkan kepada wakil panitera untuk
selanjutnya berkas gugatan/permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Agama melalui Panitera.
6. Mendaftar
/ mencatat putusan Pengadilan Agama / Pengadilan
Tinggi Agama/Mahkamah Agung dalam buku register yang bersangkutan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah :
1. Mempelajari
kelengkapan persyaratan dan mencatat semua data-data perkara yang baru
diterimanya dalam buku penerimaan tentang perkara, kemudian menyampaikan kepada
panitera dengan melampirkan semua formulir-formulir yang berkaitan dengan
pemeriksaan perkara.
2. Selambat-lambatnya
pada hari kedua setelah surat-surat gugat diterima di bagian kepaniteraan,
Panitera harus sudah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Agama yang selanjutnya
Ketua Pengadilan Agama mencatat dalam buku ekspedisi yang ada padanya dan
mempelajarinya. Kemudian Ketua Pengadilan Agama menunjuk majelis hakim yang
menyidangkan dengan mengisi Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang harus dilakukan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak gugatan/permohonan didaftarkan. Dan
berkas tersebut diserahan kembali kepada Panitera.
3. Panitera
menyerahkan berkas perkara yang diterima dari Ketua Pengadilan Agama/Wakil
Ketua kepada Majelis Hakim yang telah ditunjuk.
4. Panitera
menunjuk seorang atau lebih panitera penganti untuk diperbantukan kepada
Majelis Hakim yang bersangkutan.
5. Setelah
majelis hakim menerima berkas perkara dari Ketua/wakil ketua, maka Ketua
majelis harus membuat Penetapan Hari Sidang (PHS).
6. Bagi
perkara banding yang diajukan dengan Cuma-Cuma (Prodeo) maka berkas perkara
langsung diteruskan kepada Meja II tanpa melalui pemegang Kas dan tidak diberi
nomor sebelum ada penetapan majelis/hakim PTA bahwa perkara tersebut dikabulkan
untuk beracara dengan Cuma-Cuma (prodeo).
Catatan
:
Berdasarkan ketentuan yang termuat
dalam pasal 68 dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 disebutkan bahwa
untuk perkara cerai talak dan cerai gugat dilakukan oleh majelis hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah berkas atau surat permohonan talak/surat gugatan perceraian
didaftarkan di kepaniteraan.
Khusus
Pengadilan Tinggi Agama Meja II bertugas :
1. Mendaftarkan/mencatat
berkas perkara banding sesuai dengan tanggal dan nomor perkara yang didaftar
dan diberi nomor oleh pemegang kas kedalam buku register perkara, memberi nomor
perkara padsa sampul berkas perkara yang bersangkutan.
2. Memberi
/ meneliti kelengkapan berkas
perkara sesuai dengan
daftar isi surat pengantar. Bila
terdapat kekurangan berkas, agar diminta kepada Pengadilan Agama yang
bersangkutan.
3. lengkap semuanya, maka dalam waktu 7 (tujuh)
hari sesudahnya wakil panitera melalui panitera menyampaikan berkas perkara
banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dengan buku nomor register serta
dilengkapi formulir yang diperlukan berkas itu
dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama menetapkan majelis hakim serta
panitera pengganti yang akan menyidangkan dan menyelesaikan perkara tersebut.
Meja
III
Meja III
mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menyerahkan salinan
putusan Pengadilan Agama / Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah
Agung kepada yang berkepentingan.
2. Menyerahkan
salinan penetapan kepada yang berkepentingan
3. Menerima Memori / Kontra Memori banding, Memori
/ Kontra Memori Kasasi,
jawaban/tanggapan peninjauan kembali dan lain-lain.
4.
Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas.
Khusus bagi PTA, Meja III bertugas
:
1). Menyelenggarakan penataan arsip
perkara/dokumen sesuai dengan prosedur tetap
(Protap).
2). Mempersiapkan data-data
perkiraan dan pembuatan laporan statistik.
[1]
Sulaikin Lubis dan Wismar, Hukum Acara
Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008) hlm.121
Comments
Post a Comment