ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN AGAMA


 PROSES PENERIMAAN PERKARA
1.      Proses Administrasi Perkaraa
Proses Administrasi perkara di Pengadilan Agama secara singkat adalah sebagai berikut:
a.       Penggugat atau kuasanya datang ke bagian pendaftaran perkara di Pengadilan Agama, untuk menyatakan bahwa ia ingin mengajukan gugatan.
b.      Penggugat wajib membayar uang muka (voorschot) biaya atau ongkos perkara (Pasal 121 Ayat 4 HIR)
c.       Panitera pendaftaran perkaramenyampaikan gugatan kepada bagian perkara, sehingga gugatan secraa resmi dapat diterima dan didaftarkan dalam buku register perkara.
d.      Setelah didaftar, gugatan diteruskan kepada ketua Pengadilan Agama dan diberi catatan mengenai nomor, tanggal perkara dan di tentukan hari sidangnya.
e.       Ketua Pengadilan Agama menentukan majelis hakim yang akan mengadili dan menentukan hari sidang.
f.       Hakim ketua atau anggota majelis (yang akan memeriksa perkara) memeriksa kelengkapan surat gugatan.
g.      Panitera memanggil penggugat dan tergugat dengan membawa surat panggilan sidang secara patut; dan
h.      Semua proses pemeriksaan perkara dicatat dalam berita acara persidangan.[1]
Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama
Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama melalui beberapa meja, yaitu Meja I, Meja II dan Meja III. Pengertian meja tersebut merupakan kelompok pelaksana teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di Pengadilan Agama, mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut diselesaikan.

Meja I
Meja I mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Menerima gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi.
b.      Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon penggugat/pemohon
c.       Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon
d.      Menaksir biaya perkara sebagai ditetapkan dalam pasal 121 HIR/145 Rbg. yang kemudian dinyatakan dalam SKUM. Dalam perkara cerai talak dalam menaksir biaya-biaya perkara diperhitungkan juga untuk keperluan pemanggilan sidang ikrar talak.
e.      Penerimaan perkara perlawanan (verzet) hendaknya dibedakan antara perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dengan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
f.       selain tugas di atas, maka meja I berkewajiban memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan dalam memberi penjelasan dihindari dialog yang tidak perlu berdasarkan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama tanggal 11 Januari 1994 Nomor : MA/Kumdil/012/I/K/1994.

Khusus bagi Pengadilan Tinggi Agama, Meja I bertugas :
a.       Menerima berkas perkara banding
b.      Menerima memori, kontra memori banding yang langsung disampaikan ke PTA yang disampaikan pembanding/terbanding
c.       Dalam menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Agama agar diteliti apakah sudah terlampir bukti pengiriman biaya banding, apabila belum terlampir bukti pengiriman maka perkara belum dapat didaftar.
d.       Apabila berkas banding sudah disertai dengan bukti pengiriman biaya, maka perkara didaftar dengan meneruskan kepada pemegang kas untuk didaftar dan diberi nomor perkara
e.       Setelah berkas didaftar dan diberi nomor, pada hari itu juga berkas diteruskan kepada Meja II.
f.       Bagi perkara banding yang diajukan dengan Cuma-Cuma (Prodeo) maka berkas perkara langsung diteruskan kepada Meja II tanpa melalui pemegang Kas dan tidak diberi nomor sebelum ada penetapan majelis/hakim PTA bahwa perkara tersebut dikabulkan untuk beracara dengan Cuma-Cuma (prodeo).
Kas :
1.      Pemegang kas merupakan bagian dari Meja I
2.       Pemegang kas menerima pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM
3.      Pemegang kas melakukan penerimaan uang panjar perkara/biaya eksekusi dan membukukan dalam buku jurnal yang terdiri atas :
a. KI.PA 1/p           : untuk perkara permohonan
b. KI.PA 1/g           : untuk perkara gugatan
c. KI.PA 2              : untuk perkara banding
d. KI.PA 3              : untuk perkara kasasi
e. KI.PA 4              : untuk perkara peninjauan kembali
f. KI.PA 5              : untuk permohonan eksekusi
Khusus untuk Pengadilan Tinggi Agama, buku Jurnal hanya 1 (satu) buah buku KII.PA1.
4.      Seluruh kegiatan pengeluaran perkara harus melalui pemegang kas dan dicatat secara tertib dalam Buku Induk yang bersangkutan
5.       Pemegang kas harus tersedia uang kontan dan materai putusan.
6.      Semua pengeluaran uang perkara harus melalui pemegang kas, dan pemegang kas wajib mencatat dengan tertib segala kegiatan pengeluaran uang tersebut dalam buku jurnal yang bersangkutan.
7.      Biaya materai dicatat sesuai tanggal diputusnya perkara
8.      Pemegang kas menandatangani SKUM, membubuhi Nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugat/permohonan sebagaimana tersebut dalam buku jurnal yang berkaitan dengan perkara yang diajukan.
9.      Pemegang kas mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM beserta surat gugat/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.
10.  Terhadap perkara prodeo tetap dibuatkan SKUM sebesar Rp. 00,- dan SKUM tersebut didaftarkan pada pemegang kas.

Meja II
Meja II mempunyai tugas sebagai berikut :
1.  Menerima   surat  gugatan  /  perlawanan  /  permohonan  dari  calon Penggugat/Pelawan/Pemohon dalam rangkap sebanyak jumlah tergugat/terlawan ditambah 3 rangkap untuk majelis hakim.
2.      Menerima tindasan pertama SKUM dari calon Penggugat/pelawan/pemohon.
3.      Mendaftar/mencatat surat gugatan/permohonan  dalam  register  yang   bersangkutan serta member nomor register pada surat gugatan/permohonan tersebut.
4.      Nomor register adalah nomor pendaftaran yang diberikan kasir.
5.      Asli surat gugatan/permohonan dimasukkan dalam map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan/permohonan (blanko Penunjukan Majelis Hakim (PMH), blanko Penetapan Hari Sidang (PHS)). Selanjutkan diserahkan kepada wakil panitera untuk selanjutnya berkas gugatan/permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera.
6.  Mendaftar / mencatat  putusan Pengadilan Agama /  Pengadilan   Tinggi Agama/Mahkamah Agung dalam buku register yang bersangkutan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Mempelajari kelengkapan persyaratan dan mencatat semua data-data perkara yang baru diterimanya dalam buku penerimaan tentang perkara, kemudian menyampaikan kepada panitera dengan melampirkan semua formulir-formulir yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara.
2.      Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah surat-surat gugat diterima di bagian kepaniteraan, Panitera harus sudah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Agama yang selanjutnya Ketua Pengadilan Agama mencatat dalam buku ekspedisi yang ada padanya dan mempelajarinya. Kemudian Ketua Pengadilan Agama menunjuk majelis hakim yang menyidangkan dengan mengisi Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang harus dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak gugatan/permohonan didaftarkan. Dan berkas tersebut diserahan kembali kepada Panitera.
3.  Panitera menyerahkan berkas perkara yang diterima dari Ketua Pengadilan Agama/Wakil Ketua kepada Majelis Hakim yang telah ditunjuk.
4.      Panitera menunjuk seorang atau lebih panitera penganti untuk diperbantukan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan.
5.      Setelah majelis hakim menerima berkas perkara dari Ketua/wakil ketua, maka Ketua majelis harus membuat Penetapan Hari Sidang (PHS).
6.      Bagi perkara banding yang diajukan dengan Cuma-Cuma (Prodeo) maka berkas perkara langsung diteruskan kepada Meja II tanpa melalui pemegang Kas dan tidak diberi nomor sebelum ada penetapan majelis/hakim PTA bahwa perkara tersebut dikabulkan untuk beracara dengan Cuma-Cuma (prodeo).
Catatan :
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 68 dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 disebutkan bahwa untuk perkara cerai talak dan cerai gugat dilakukan oleh majelis hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari  setelah berkas atau surat permohonan talak/surat gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan.
Khusus Pengadilan Tinggi Agama Meja II bertugas :
1.      Mendaftarkan/mencatat berkas perkara banding sesuai dengan tanggal dan nomor perkara yang didaftar dan diberi nomor oleh pemegang kas kedalam buku register perkara, memberi nomor perkara padsa sampul berkas perkara yang bersangkutan.
2.      Memberi / meneliti  kelengkapan  berkas  perkara  sesuai  dengan  daftar   isi surat pengantar. Bila terdapat kekurangan berkas, agar diminta kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan.
3.      lengkap  semuanya, maka dalam waktu   7 (tujuh)   hari   sesudahnya  wakil panitera  melalui panitera menyampaikan berkas perkara banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dengan buku nomor register serta dilengkapi formulir yang diperlukan berkas itu  dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama menetapkan majelis hakim serta panitera pengganti yang akan menyidangkan dan menyelesaikan perkara tersebut.

Meja III
Meja III mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Menyerahkan   salinan   putusan   Pengadilan   Agama / Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan.
2.      Menyerahkan salinan penetapan kepada yang berkepentingan
3.      Menerima   Memori / Kontra Memori banding, Memori /    Kontra Memori Kasasi, jawaban/tanggapan peninjauan kembali dan lain-lain.
4.      Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas.
Khusus bagi PTA, Meja III bertugas :
1). Menyelenggarakan penataan arsip perkara/dokumen sesuai dengan prosedur tetap   (Protap).
2). Mempersiapkan data-data perkiraan dan pembuatan laporan statistik.


[1] Sulaikin Lubis dan Wismar, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008) hlm.121

Comments

Popular Posts