ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 766/Pdt.G/2014/PA.Wng

      Penalaran hukum adalah esensi terpenting dari pekerjaan seorang hakim, proses pengambilan keputusan oleh seorang hakim harus selalu didasari dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penalaran hukum terdapat berbagai macam model penalaran hukum, namun pada dasarnya seorang hakim lebih sering munggunakan 2 metode penalaran yakni penalaran hukum kodrat dan penalaran positivisme hukum.   
         Sebelum isi putusan hakim diulas lebih jauh, tentunya dengan menggunakan teori dan referensi pustaka yang relevan. Hampir dapat dipastikan tidak banyak putusan hakim yang memutmusan silogisme secara rapi dan sistematis. Umumnya para hakim hanya memb pertimbngan dengan kalimat yang longgar secara agak panjang lebar.
  Model penalaran hukum yang dipakai oleh hakim di Pengadilan Agama Wonogirimenganut 3 sistem, yaitu hakim dalam memutus perkara menggunakan aliran hukum kodrataliran positivisme hukum dan aliran campuran (antara hukum kodrat dengan iviuku). Ketiga aliran tersebut merupakan aliran hukum yang sering di gunakan oleh para hakim untuk memutus suatu perkara, karena mempunyai berbagai manfaat disetiap penyelesaian suatu perkara. Hakim pun dalam menyelesaikan suatu perkara tidak asal memutuskan akan tetapi melihat bagaimana duduk perkaranya terlebih dahulu.
     Dalam penyelesaian perkara ini hakim sering kali menggunakan aliran hukum kodrat, walaupun terkadang juga memakai aliran positivisme hukum dan memadukan antara keduanya. Dalam sebuah putusan tentang permohonan pencatatan nikah putusan Nomor 766/Pdt.G/2014/PA.Wng di dalam menyelesaikan perkara tersebut, hakim memeriksa dan memutus suatu perkara dengan di dasari pada nilai keadilan dan nilai kebenaran. 


Comments

Popular Posts